Beranda Berita Nasional Mulai 11 Desember 2020, Izin Pertambangan Diambil Alih Pemerintah Pusat

Mulai 11 Desember 2020, Izin Pertambangan Diambil Alih Pemerintah Pusat

Oleh Admin

NIKEL.CO.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengambil alih semua perizinan pertambangan dari tangan pemerintah provinsi. Merujuk pada jadwal, pengalihan kewenangan tersebut akan berlangsung mulai Jum’at, 11 Desember 2020.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba), setelah 6 bulan diundangkan, maka kewenangan perizinan diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

“Terhadap jumlah IUP (Izin Usaha Pertambangan) saya nggak hafal. Namun sebagai gambaran bahwa UU No.3/2020 mengamanatkan enam bulan setelah diundangkan maka kewenangan perizinan di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM,” kata Sujatmiko dalam acara Webinar Virtual Expo yang digelar Kamis (10/12/2020).

Sujatmiko bilang, pihaknya juga sudah berkirim surat kepada para Gubernur untuk menyerahkan seluruh perizinan di daerah. “Sehingga 11 Desember ke depan pemerintah akan mengelola perizinan nasional dan nanti begitu PP (Peraturan Pemerintah) terbit, kami akan tugaskan,” sambungnya.

Asal tahu saja, UU Minerba resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020 lalu. Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Namun pada Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sujatmiko belum membeberkan jumlah perizinan aktual pertambangan minerba. Yang pasti, merujuk pada data dari Direktorat Minerba Kementerian ESDM, per 10 Maret 2020, terdapat 3.372 Izin Usaha Pertambangan (IUP) provinsi dan 132 IUP Pusat.

Selain IUP, ada juga 31 Kontrak Karya (KK), 67 PKP2B, 692 Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), 52 IUP OPK Olah Murni, 718 OPK Angkut Jual, 16 Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan 2 Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Sumber: kontan.co.id

Artikel ini berguna?

Perkembangan cerita ini

Topik #Peraturan Menteri ESDM →

  1. Pemerintah Terbitkan PerMen ESDM 16/2021 Pemberian Wilayah, Izin dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba
  2. Empat Poin Syarat Lubang Bukaan Tambang
  3. Pemerintah Terbitkan Tiga Aturan Bangun Pabrik Baterai
  4. Kewenangan Izin Tambang Beralih ke Pusat Gerus Pendapatan Daerah
  5. Tujuh Bulan Aturan HPM Nikel Berlaku, 11% Kontrak Masih Melanggar
  6. Mulai 11 Desember 2020, Izin Pertambangan Diambil Alih Pemerintah Pusat sedang Anda baca

Istilah di artikel ini

IUP
Izin Usaha Pertambangan
PKP2B
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
IUJP
Izin Usaha Jasa Pertambangan
IPR
Izin Pertambangan Rakyat
IUPK
Izin Usaha Pertambangan Khusus
Kamus istilah lengkap →

Agenda industri terdekat

Semua agenda →