Beranda Berita Nasional Soal Prabowo Perintah Tertibkan Konsesi Tambang, Bahlil: Gue Eksekusi!

Soal Prabowo Perintah Tertibkan Konsesi Tambang, Bahlil: Gue Eksekusi!

Ilustrasi Tambang (Foto: Istimewa)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kesiapannya menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menindak perusahaan pemegang konsesi pertambangan yang tidak menjalankan kegiatan operasional selama dua tahun. Penindakan tersebut, kata Bahlil, akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahlil menyatakan, arahan Presiden merupakan perintah yang harus ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. Sebagai pembantu Presiden, ia menegaskan kesiapannya menjalankan arahan tersebut sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Bagus, kita akan tindak lanjutin. Semua, kalau Presiden itu kan bos kami, saya kan pembantu. Apalagi sudah diperintahkan sesuai dengan aturan, gua eksekusi,” kata Bahlil saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Pernyataan itu menegaskan komitmen Bahlil untuk menindaklanjuti arahan Prabowo terkait konsesi pertambangan yang tidak dioperasikan selama dua tahun. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan konsesi agar sumber daya mineral tidak dibiarkan tanpa kegiatan produktif.

Meski menyatakan siap mengeksekusi perintah Presiden, Bahlil menekankan bahwa penindakan harus tetap berlandaskan regulasi. Artinya, mekanisme dan bentuk tindakan terhadap perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Penertiban konsesi yang tidak aktif menjadi salah satu isu dalam pengelolaan sektor pertambangan nasional. Pemerintah perlu memastikan bahwa penguasaan konsesi sejalan dengan kewajiban pemegang izin serta pemanfaatan sumber daya alam secara optimal. Adapun mekanisme penindakan dan perusahaan yang akan dikenai tindakan perlu ditentukan berdasarkan aturan yang relevan. Dengan demikian, pelaksanaan arahan Presiden tidak hanya menjadi langkah penertiban, tetapi juga harus menjamin kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait. (Shiddiq)