Beranda Berita Nasional Kewenangan Izin Tambang Beralih ke Pusat Gerus Pendapatan Daerah

Kewenangan Izin Tambang Beralih ke Pusat Gerus Pendapatan Daerah

Dok. ESDM
Oleh Admin
Pemerintah provinsi Sulawesi Tengah memperkirakan penerimaan iuran tetap dan royaltinya akan berkurang karena peralihan izin pertambangan dari daerah ke pusat.

NIKEL.CO.ID – Kewenangan izin pertambangan yang beralih ke pemerintah pusat diperkirakan bakal menggerus pendapatan daerah. Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kadis Sulawesi Tengah B. Elim Somba mengatakan penerimaan iuran tetap daerahnya akan berkurang karena aturan baru itu.

Undang-Undang Nomor 3 Tahung 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara alias UU Minerba telah membuat perubahan signifikan tata kelola tambang.

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

“Penerimaan dan iuran tetap realisasinya selama ini cukup bagus. Kemungkinan sesuai karena undang-undang ini nanti akan berkurang,” kata dia dalam Indonesia Mining Outlook 2021, Rabu (16/12/2020).

Pendapatan Sulawesi Tengah dari iuran tetap pada 2017 mencapai US$ 16 miliar atau sekitar Rp 226 triliun. Lalu, tahun ini penerimaannya US$ 8 miliar karena terimbas pandemi corona. Dari angka itu, 16% untuk provinsi Sulawesi Tengah dan 64% untuk pemerintah kabupaten dan kota. Sebesar 20% menjadi bagian pemerintah pusat.

Selain itu, penerimaan daerah dari royalti selama ini juga terus mengalami peningkatan. Pada 2017, royalti pertambangan mencapai US$ 73 miliar. Kemudian pada tahun 2020 mencapai US$ 481 miliar.

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

“Sesuai undang-undang, kami membagi 16% untuk provinsi, 32% kabupaten-kota, dan 32% lagi kabupaten lain di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Pemerintah pusat mendapat Bagian 20%.

Demikian juga pajak mineral logam bukan batuan. Selama ini pungutan atas pajak tersebut telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota sehingga menjadi sumber penerimaan daerah.

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference
Kantor Perwakilan Urusan Tambang 

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan kewenangan izin tambang sudah ditarik ke pusat sejak pekan lalu. Karena itu, ia mengusulkan agar dibentuk kantor perwakilan untuk menjembatani antara pusat dan daerah.

“Seperti di sektor minyak dan gas bumi (migas) sehingga ada pengawasan, pembinaan, dan sinergi,” kata dia.

Terkait hitung-hitungan besaran royalti yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP), besarannya baru dapat diketahui setelah pemerintah pusat menyetujui revisi rencana Kerja (RKAB) perusahaan tambang.

“Ini khusus minerba. Kalau yang lain, saya kira akan dikembalikan ke daerah,” ujar Yunus.

Meskipun peran pemda nantinya hanya sebatas mengurus surat izin penambangan batuan (SIPB) dan izin pertambangan rakyat IPR), namun pengawasannya tetap dilakukan oleh inspektur tambang.

Yunus mengatakan izin ke pemerintah daerah terkait IPR dan SIPB masih menunggu terbitnya peraturan presiden. Rancangan perpres tentang pendelegasian perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba akan mengatur soal:

a. Lingkup kewenangan yang akan didelegasikan.
b. Jenis perizinan yang akan didelegasikan.
c. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.
d. Pendanaan dalam pelaksanaan pendelegasian.
e. Pelaporan pelaksanaan pendelegasian.
f. Penarikan pendelegasian kewenangan.

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “Kewenangan Izin Tambang Beralih ke Pusat Gerus Pendapatan Daerah“

Artikel ini berguna?

Perkembangan cerita ini

Topik #Regulasi Perizinan →

  1. Tumpang Tindih Tata Ruang Perizinan Jadi Tantangan Pelaksanaan Green Mining
  2. Prasasti Center for Policy Studies Soroti Hambatan Dunia Usaha dan Tantangan Industri Pertambangan
  3. Pemerintah Akan Fasilitasi Penambang Ilegal Jadi Pertambangan Rakyat.
  4. BKPM Pastikan Pengalaman Kelam Investasi Freeport Tak Terulang
  5. Kewenangan Izin Tambang Beralih ke Pusat Gerus Pendapatan Daerah sedang Anda baca
  6. Pemda Diminta Serahkan Izin Usaha Pertambangan ke Pusat

Istilah di artikel ini

PNBP
Penerimaan Negara Bukan Pajak
RKAB
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
IPR
Izin Pertambangan Rakyat
Kamus istilah lengkap →

Agenda industri terdekat

Semua agenda →