
Pemerintah provinsi Sulawesi Tengah memperkirakan penerimaan iuran tetap dan royaltinya akan berkurang karena peralihan izin pertambangan dari daerah ke pusat.
NIKEL.CO.ID – Kewenangan izin pertambangan yang beralih ke pemerintah pusat diperkirakan bakal menggerus pendapatan daerah. Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kadis Sulawesi Tengah B. Elim Somba mengatakan penerimaan iuran tetap daerahnya akan berkurang karena aturan baru itu.
Undang-Undang Nomor 3 Tahung 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara alias UU Minerba telah membuat perubahan signifikan tata kelola tambang.
“Penerimaan dan iuran tetap realisasinya selama ini cukup bagus. Kemungkinan sesuai karena undang-undang ini nanti akan berkurang,” kata dia dalam Indonesia Mining Outlook 2021, Rabu (16/12/2020).
Pendapatan Sulawesi Tengah dari iuran tetap pada 2017 mencapai US$ 16 miliar atau sekitar Rp 226 triliun. Lalu, tahun ini penerimaannya US$ 8 miliar karena terimbas pandemi corona. Dari angka itu, 16% untuk provinsi Sulawesi Tengah dan 64% untuk pemerintah kabupaten dan kota. Sebesar 20% menjadi bagian pemerintah pusat.
Selain itu, penerimaan daerah dari royalti selama ini juga terus mengalami peningkatan. Pada 2017, royalti pertambangan mencapai US$ 73 miliar. Kemudian pada tahun 2020 mencapai US$ 481 miliar.
“Sesuai undang-undang, kami membagi 16% untuk provinsi, 32% kabupaten-kota, dan 32% lagi kabupaten lain di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Pemerintah pusat mendapat Bagian 20%.
Demikian juga pajak mineral logam bukan batuan. Selama ini pungutan atas pajak tersebut telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota sehingga menjadi sumber penerimaan daerah.
Kantor Perwakilan Urusan Tambang
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan kewenangan izin tambang sudah ditarik ke pusat sejak pekan lalu. Karena itu, ia mengusulkan agar dibentuk kantor perwakilan untuk menjembatani antara pusat dan daerah.
“Seperti di sektor minyak dan gas bumi (migas) sehingga ada pengawasan, pembinaan, dan sinergi,” kata dia.
Terkait hitung-hitungan besaran royalti yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP), besarannya baru dapat diketahui setelah pemerintah pusat menyetujui revisi rencana Kerja (RKAB) perusahaan tambang.
“Ini khusus minerba. Kalau yang lain, saya kira akan dikembalikan ke daerah,” ujar Yunus.
Meskipun peran pemda nantinya hanya sebatas mengurus surat izin penambangan batuan (SIPB) dan izin pertambangan rakyat IPR), namun pengawasannya tetap dilakukan oleh inspektur tambang.
Yunus mengatakan izin ke pemerintah daerah terkait IPR dan SIPB masih menunggu terbitnya peraturan presiden. Rancangan perpres tentang pendelegasian perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba akan mengatur soal:
a. Lingkup kewenangan yang akan didelegasikan.
b. Jenis perizinan yang akan didelegasikan.
c. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.
d. Pendanaan dalam pelaksanaan pendelegasian.
e. Pelaporan pelaksanaan pendelegasian.
f. Penarikan pendelegasian kewenangan.
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “Kewenangan Izin Tambang Beralih ke Pusat Gerus Pendapatan Daerah“
Perkembangan cerita ini
Topik #Regulasi Perizinan →
- Tumpang Tindih Tata Ruang Perizinan Jadi Tantangan Pelaksanaan Green Mining
- Prasasti Center for Policy Studies Soroti Hambatan Dunia Usaha dan Tantangan Industri Pertambangan
- Pemerintah Akan Fasilitasi Penambang Ilegal Jadi Pertambangan Rakyat.
- BKPM Pastikan Pengalaman Kelam Investasi Freeport Tak Terulang
- Kewenangan Izin Tambang Beralih ke Pusat Gerus Pendapatan Daerah sedang Anda baca
- Pemda Diminta Serahkan Izin Usaha Pertambangan ke Pusat
Istilah di artikel ini
Kamus istilah lengkap →Agenda industri terdekat
- 4NovKonferensi & Pameran The 5th Nickel Producers, Processors & Buyers Conference4–5 November 2026 · Shangri-La Hotel, Jakarta
- 10Nov
- 11Nov





























