Beranda Wawancara Pushep: Pelaksanaan ESG di Indonesia Masih Terseok-seok

Pushep: Pelaksanaan ESG di Indonesia Masih Terseok-seok

3364
0
Akmaluddin Rachim. Dok: Pushep
Akmaluddin Rachim. Dok: Pushep

NIKEL.CO.ID,Jakarta–Kepala Divisi Riset Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Akmaluddin Rachim, mengatakan bahwa sudah banyak landasan hukum terkait Environment, Social, and Good Governance (ESG). Namun, dalam tahap pelaksanaannya masih terseok-seok.

“Terkait landasan hukum tentang ESG ini sebenarnya sudah banyak diakomodasi dalam regulasi di sektor industri ekstraktif. UU Minerba sebenarnya sudah menganut asas Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan. Hal lain dari prinsip ESG dalam UU Minerba juga diakomodasi dalam pengelolaan atau kaidah pertambangan yang baik (good mining practice-red). 

Jadi sebenarnya sudah banyak upaya agar prinsip ESG diimplementasikan. Hanya saja dalam tahap pelaksanaannya masih terseok-seok”, tutur pria lulusan magister hukum Universitas Gajah Mada ini. 

Terkait penerapan ESG di banyak perusahaan tambang, dia mengungkapkan bahwa para pelaku usaha sekarang didorong untuk menerapkan prinsip ESG. Pemerintah lewat Kementerian ESDM sudah membuat good mining practice. Melalui program tersebut perusahaan didorong untuk menerapkan ESG. 

Hanya saja, yang menerapkan ESG itu hanya perusahaan besar. Banyak perusahaan kecil yang tidak taat pada prinsip dan Undang-Undang.

Aparatur negara yang berperan dalam penerapan ESG dalam hal ini adalah Kementerian ESDM, “Pemerintah menggunakan instrumen RKAB untuk memastikan agar unsur dari prinsip ESG diatur di internal perusahaan dan diimplementasikan dalam kegiatannya. 

Ada bagian pembinaan dan pengawasan di bagian Ditjen Minerba yang dapat disebut terlibat langsung dalam urusan implementasi ESG. Pada dasarnya bagian Ditjen
Minerba yang paling berperan dalam mengatur agar ESG berjalan di setiap perusahaan”, katanya.

Adapun terkait standar ESG yang baik, dia menuturkan bahwa yang paling penting dalam standar penerapan ESG yaitu pencegahan polusi dan pengelolaan limbah, konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan sumber daya alam dan efisiensi energi, pencegahan terjadinya perubahan iklim serta mitigasi, adaptasi, dan risiko bencara, ketenagakerjaan dan lingkungan kerja, serta keragaman, kesetaraan, inklusitivitas, dan akses kerja.

Aspek yang harus diperhatikan dalam penerapan ESG adalah standar atau tolak ukur dalam mekanisme implementasi ESG sehingga mudah dievaluasi pelaksanaannya. Penerapan ESG, tuturnya, mutlak diterapkan di era perubahan iklim pada saat ini.

Environment, Social, and Good Governance (ESG) bertujuan untuk kehidupan sosial masyarakat yang lebih baik, penjagaan kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif, dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan ke depannya. 

ESG berawal dari adanya kesepakatan negara-negara di dunia terkait agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TBP) atau Sustainable Development Goals (SDGs). (Aninda)

Artikulli paraprakVale Sabet Penghargaan Terbaik ASSRAT 2023, Kategori Gold Laporan Keberlanjutan
Artikulli tjetërINPI akan Di-launching di “ASEAN Ni, Cr, Mn, and Stainless Steel Industry Chain Summit 2023”