IPR = Izin Pertambangan Rakyat
Izin untuk melakukan usaha pertambangan dalam WPR dengan luas wilayah dan investasi terbatas, diterbitkan oleh gubernur.
IPR = Izin Pertambangan Rakyat
Izin untuk melakukan usaha pertambangan dalam WPR dengan luas wilayah dan investasi terbatas, diterbitkan oleh gubernur.
Baca dalam bahasa
Terjemahan otomatis oleh Google