Pedoman
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Media Nikel Indonesia menjalankan pemberitaan sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB. Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di media siber, Media Nikel Indonesia berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber dari Dewan Pers. Pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:
- Ruang LingkupPedoman ini berlaku untuk seluruh konten di portal nikel.co.id, baik karya jurnalistik redaksi maupun isi yang dibuat oleh pengguna, seperti komentar.
- Verifikasi dan Keberimbangan BeritaSetiap berita diverifikasi dan memuat keterangan dari pihak-pihak terkait. Bila verifikasi belum lengkap karena kondisi mendesak, hal itu dijelaskan dalam berita dan verifikasi dilanjutkan pada pemberitaan berikutnya.
- Isi Buatan PenggunaPengguna wajib mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memuat konten bohong, fitnah, SARA, kekerasan, pornografi, atau diskriminasi. Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar.
- Ralat, Koreksi, dan Hak JawabRalat, koreksi, dan hak jawab dilayani sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ditautkan pada berita yang dikoreksi, dan disertai waktu pemuatannya.
- Pencabutan BeritaBerita yang sudah tayang tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain dari Dewan Pers. Pencabutan disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
- IklanKonten berbayar dan iklan dibedakan secara tegas dari berita dan diberi keterangan yang jelas, seperti “advertorial” atau “iklan”.
- Hak CiptaMedia Nikel Indonesia menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencantuman PedomanPedoman ini dicantumkan secara terang dan jelas di situs kami.
- SengketaPenilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Dokumen Resmi
Teks lengkap dapat dibaca pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Untuk hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi.
















