Aturan pertambangan & nikel yang perlu diketahui pengusaha
Nomor, status, tanggal berlaku, dan ringkasan dampaknya bagi usaha Anda, lengkap dengan dokumen resmi dan berita terkait.
Daftar regulasi 4
Permen ESDM 12/2026: kriteria WIUP/WIUPK prioritas, aturan WPR dan IPR
Mengubah Permen ESDM 18/2025: kriteria pemberian WIUP/WIUPK secara prioritas, verifikasi paling lama 14 hari kalender, serta batas luas WPR dan IPR.
Apa artinya bagi pengusaha → 1 berita terkait Perizinan & IUP
Kepmen ESDM 365.K/2026: pakai anak usaha atau afiliasi di jasa pertambangan wajib izin Menteri
Pemegang IUP/IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri ESDM; persetujuan hanya untuk penugasan khusus pemerintah.
Apa artinya bagi pengusaha → 1 berita terkait Jasa Pertambangan
Permen ESDM 18/2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba (sudah diubah)
Aturan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara; diubah oleh Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026.
Apa artinya bagi pengusaha → 1 berita terkait Perizinan & IUP
Perdirjen Minerbapabum 376.K/2010 tentang anak perusahaan di jasa pertambangan (dicabut)
Tata cara dan persyaratan persetujuan keikutsertaan anak perusahaan/afiliasi dalam usaha jasa pertambangan. Dicabut oleh Kepmen ESDM 365.K/MB.01/MEM.B/2026.
Apa artinya bagi pengusaha → 1 berita terkait Jasa Pertambangan
Ringkasan disusun redaksi Media Nikel Indonesia untuk membantu memahami aturan. Untuk keputusan hukum, selalu rujuk dokumen resmi.

















