IUP = Izin Usaha Pertambangan
Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan, meliputi tahap eksplorasi dan operasi produksi, di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
IUP = Izin Usaha Pertambangan
Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan, meliputi tahap eksplorasi dan operasi produksi, di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Baca dalam bahasa
Terjemahan otomatis oleh Google