
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyoroti pentingnya kepastian regulasi dalam penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta penerapan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di sektor pertambangan.
Kedua kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan keberlangsungan operasional, kepastian usaha, dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangannya.

Ketua Bidang Perizinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APNI, Ense da Cunha Solapung, mengatakan bahwa perubahan kebijakan pertambangan perlu disertai perencanaan yang matang, mekanisme pelaksanaan yang jelas, dan konsistensi regulasi. Hal tersebut diperlukan agar pelaku usaha dapat menyusun rencana produksi dan investasi secara terukur.
“Selain cadangan mineral, harga komoditas yang menguntungkan, dan akses pasar, pengusaha tambang membutuhkan kepastian regulasi,” kata Ense kepada Nikel.co.id melalui keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).

Menurut Ense, investasi di sektor pertambangan membutuhkan modal besar, pembangunan infrastruktur, tenaga kerja, pengurusan perizinan, serta perhitungan waktu pengembalian investasi. Perubahan aturan yang sulit diprediksi dapat memengaruhi perencanaan bisnis dan perhitungan biaya perusahaan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian APNI adalah penyesuaian RKAB 2026, terutama terkait rencana pengurangan produksi nikel dan batu bara. Pemerintah berencana menurunkan produksi nikel yang sebelumnya disebut berkisar 390 juta metrik ton direncanakan turun menjadi 310 juta metrik ton, sedangkan produksi batu bara diturunkan dari realisasi 790 juta ton pada 2025 menjadi 600 juta ton pada 2026.

Penyesuaian produksi tersebut tidak hanya berdampak pada volume penambangan. Menurut Ense, perubahan kuota dapat memengaruhi rencana penjualan, kontrak dengan pembeli, kebutuhan tenaga kerja, pembayaran kepada kontraktor, hingga pembiayaan operasional perusahaan.
Dampaknya juga berpotensi meluas ke perusahaan jasa pertambangan, penyedia jasa transportasi, pemasok suku cadang, serta usaha kecil yang bergantung pada aktivitas pertambangan.
Karena itu, APNI menilai pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai dasar perhitungan pengurangan produksi, jadwal penetapan kuota, dan mekanisme transisi. Kepastian tersebut diperlukan agar perusahaan dapat menyesuaikan rencana operasional dan memenuhi kewajiban bisnis tanpa menghadapi ketidakpastian yang berlebihan.

Selain RKAB, APNI menyoroti kebijakan penempatan DHE yang diperketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dan mengalami penyesuaian regulasi pada 2026, termasuk pengaturan khusus bagi kegiatan pertambangan yang memenuhi persyaratan tertentu.
Ense menjelaskan bahwa devisa hasil ekspor yang diterima perusahaan tidak seluruhnya dapat diperlakukan sebagai dana yang bebas digunakan. Perusahaan pertambangan memiliki kewajiban pembayaran kepada pemasok luar negeri, pembelian peralatan, pelunasan pinjaman, serta pembiayaan operasional yang membutuhkan valuta asing.
“Karena itu, kewajiban penempatan devisa harus memperhitungkan karakter bisnis,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan untuk memperkuat likuiditas nasional perlu dirancang agar tidak menghambat likuiditas perusahaan. Hal ini penting karena waktu penerimaan hasil ekspor tidak selalu bertepatan dengan jadwal pembayaran kewajiban perusahaan.
Perubahan ketentuan DHE dalam waktu berdekatan juga mengharuskan perusahaan menyesuaikan sistem keuangan, perjanjian perbankan, dan pengelolaan kas. Kondisi tersebut menjadikan kejelasan ketentuan dan mekanisme pelaksanaan sebagai faktor penting dalam perencanaan keuangan perusahaan.
APNI menilai penyesuaian RKAB dan penerapan kebijakan DHE perlu dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap kegiatan produksi, penerimaan negara, dan keberlangsungan industri pertambangan.

Ense mendorong pemerintah menjelaskan tujuan, dasar perhitungan, dan tahapan pelaksanaan kebijakan secara transparan. Pemerintah juga diharapkan membuka ruang dialog dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait.
Menurut dia, kepastian regulasi bukan berarti perusahaan terbebas dari kewajiban perpajakan, pembayaran royalti, maupun pemenuhan ketentuan perlindungan lingkungan. Sebaliknya, aturan yang jelas dan dapat diprediksi akan membantu perusahaan memenuhi kewajibannya secara terukur.
Konsistensi kebijakan, lanjutnya, juga diperlukan untuk mendukung agenda hilirisasi. Industri pengolahan membutuhkan pasokan bahan baku yang stabil, sedangkan perusahaan tambang memerlukan kepastian produksi dan penjualan. Ketidakpastian pada salah satu mata rantai industri dapat memengaruhi efisiensi investasi dan keberlangsungan kegiatan usaha.
Dengan demikian, menurut Ense, penataan produksi melalui RKAB dan penguatan pengelolaan DHE perlu berjalan seiring dengan kepastian pelaksanaan regulasi agar kepentingan negara dan keberlangsungan industri pertambangan tetap terjaga. “Bagi dunia usaha pertambangan, perizinan merupakan pintu masuk utama karena hak dan kepastian berusaha bertumpu pada regulasi, bukan semata-mata pada keuntungan atau cuan sebagai penentu utama,” pungkasnya. (Shiddiq)
























