Beranda Berita International Mulai 31 Oktober 2026, Jepang Akan Kenakan Bea Anti-Dumping Produk Berbasis Nikel...

Mulai 31 Oktober 2026, Jepang Akan Kenakan Bea Anti-Dumping Produk Berbasis Nikel dari China dan Taiwan

Ilustrasi Baja tahan karat (Foto: Dok Krakatau Steel)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pada Selasa, (27/10/2026) kemarin, Pemerintah Jepang memutuskan untuk mengenakan bea anti-dumping terhadap pelat baja tahan karat (stainless steel) berbasis nikel yang diimpor dari China dan Taiwan. Sebab dari penyelidikan pihak berwenang Jepang, produk tersebut diekspor oleh kedua negara dengan harga yang sangat rendah dan tidak wajar. Oleh karenanya, untuk melindungi industri baja tahan karat dalam negerinya, Jepang menetapkan Bea ini akan akan diberlakukan selama lima tahun, mulai 31 Oktober hingga 30 Oktober 2031.

Tarif yang ditetapkan adalah 27,7% atau 42,1% untuk produk asal China, dan 3,6% atau 20,1% untuk produk asal Taiwan.

Kebijakan ini mencakup pelat dan strip baja tahan karat berbasis nikel yang diproses melalui pengerolan dingin (cold-rolled), dengan peraturan kabinet yang akan diterbitkan pada 30 Oktober. Menurut Kementerian Keuangan, baja tersebut digunakan dalam berbagai macam produk—mulai dari barang kebutuhan sehari-hari seperti sendok hingga badan gerbong kereta—sehingga berdampak langsung pada basis pendapatan produsen baja Jepang.

Dikutip dari Finance Biggo, Rabu (28/10/2026), keputusan ini diawali dari adanya permohonan penyelidikan yang diajukan oleh Nippon Steel dan pihak lainnya pada 12 Mei tahun lalu. Para pemohon berargumen bahwa impor baja tahan karat dari China dan Taiwan dengan harga dumping telah merebut pangsa pasar domestik dan memaksa mereka untuk menurunkan harga jual.

Atas permohonan tersebut, Kementerian Keuangan dan Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri kemudian mulai melakukan penyelidikan pada Juli tahun lalu untuk menentukan apakah pengenaan bea tersebut diperlukan. Kemudian pada 19 Juni 2026, pemerintah mengumumkan keputusan sementara yang menyatakan bahwa praktik dumping memang telah terjadi. Keputusan akhir kemudian diambil berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan.

Kedua kementerian tersebut menyatakan bahwa mereka mengakui adanya impor barang yang dijual dengan harga dumping serta kerugian materiil yang ditimbulkannya terhadap industri Jepang, sehingga Pemerintah menilai bahwa pengenaan bea diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri.

Kelompok-kelompok industri, termasuk Federasi Besi dan Baja Jepang (Japan Iron and Steel Federation), telah lama menyerukan perbaikan segera atas praktik impor yang tidak adil tersebut, serta mendesak pemerintah untuk menerapkan langkah-langkah sementara dan segera mencapai keputusan akhir.

Tarif tersebut didasarkan pada pengumuman dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri. Kebijakan ini mencakup produk baja tahan karat (stainless steel) berbasis nikel dalam bentuk pelat dan pita yang diproses melalui pengerolan dingin (cold-rolled). Para pelaku pasar menilai bahwa bea masuk tersebut akan menekan arus masuk produk murah dari China dan Taiwan, sekaligus membantu menopang harga baja di Jepang. Di sisi lain, mengingat baja memengaruhi biaya di berbagai sektor—termasuk industri otomotif dan konstruksi—muncul kekhawatiran bahwa kenaikan harga pengadaan dapat menggerus profitabilitas perusahaan di sektor hilir. Penerapan bea masuk selama lima tahun ini kemungkinan besar akan memengaruhi keputusan investasi produsen Jepang serta tinjauan mereka terhadap sistem rantai pasok yang ada. (Momon)