Beranda Daerah Perubahan RKAB Dinilai Batasi Peluang Kerja Jasa Pertambangan Lokal

Perubahan RKAB Dinilai Batasi Peluang Kerja Jasa Pertambangan Lokal

Ilustrasi Jasa Tambang (Foto: Istimewa)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan nikel dinilai berdampak pada berkurangnya peluang kerja perusahaan jasa pertambangan, khususnya pelaku usaha lokal. Pembatasan kegiatan pertambangan dinilai mempersempit kesempatan perusahaan jasa pertambangan di daerah untuk memperoleh pekerjaan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ketua Umum Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Bumi Anoa, Rakhmatullah mengatakan, perubahan kebijakan RKAB perlu menjadi perhatian pemerintah karena dampaknya tidak hanya dirasakan pemegang IUP, tetapi juga perusahaan pendukung kegiatan pertambangan.

“Dengan adanya perubahan-perubahan RKAB ini, tentu ada dampaknya. Karena itu, kami dari asosiasi mendorong Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) untuk membicarakan persoalan ini dengan pemerintah dan mendorong Menteri ESDM agar mengatur ulang,” kata Rakhmatullah kepada nikel.co.id saat berkunjung ke Kantor DPP APNI, di Jakarta, Rabu (27/10/2026).

Pembatasan kegiatan pertambangan, menurutnya turut memengaruhi ruang usaha bagi perusahaan jasa pertambangan lokal. Kondisi tersebut terjadi ketika sejumlah pemegang IUP telah menjalin kerja sama dengan perusahaan jasa pertambangan berskala nasional. Ia menjelaskan kerja sama antara pemegang IUP dan perusahaan jasa pertambangan nasional membuat peluang pekerjaan yang dapat dialokasikan kepada pelaku usaha di daerah belum maksimal.

“Dengan adanya pembatasan ini, justru ruang-ruang untuk memberikan pekerjaan kepada pelaku usaha lokal itu terbatas. Di IUP itu juga mereka sudah bekerja sama dengan pelaku-pelaku IUJP nasional, sehingga untuk berbagi ke daerah itu kurang maksimal. Nah, inilah yang menjadi salah satu hambatan,” jelasnya.

Selain mendorong APNI menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah, asosiasi IUJP juga berencana mengirimkan surat kepada Komisi XII DPR RI. Langkah ini dilakukan untuk mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan, khususnya dalam penerapan kebijakan RKAB.

Dia berharap pelaksanaan dan pengawasan RKAB dapat dioptimalkan dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam rantai kegiatan pertambangan.

“Agenda kami dari asosiasi IUJP ini adalah menyurat ke Komisi XII, agar dalam pengawasan pelaksanaan pertambangan, RKAB itu betul-betul dimaksimalkan untuk kepentingan, bukan saja untuk kepentingan IUP, tetapi juga kepentingan pelaku usaha,” pungkasnya.

Menurutnya, evaluasi kebijakan RKAB perlu memperhatikan dampaknya terhadap keberlangsungan perusahaan jasa pertambangan, termasuk kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam kegiatan pertambangan. Dengan demikian, lanjutnya kebijakan pengaturan produksi dan operasional pertambangan diharapkan tetap mendukung tata kelola pertambangan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha jasa pertambangan nasional dan daerah. (Fi Yun)