Beranda Asosiasi Pertambangan Tingkatkan Kapasitas Organisasi, Asosiasi IUJP Bumi Anoa Silaturahmi ke APNI

Tingkatkan Kapasitas Organisasi, Asosiasi IUJP Bumi Anoa Silaturahmi ke APNI

Pertemuan Silaturahmi Asosiasi IUJP Bumi Anoa ke Sekretariat DPP Asosiasi Penambang Nikel Indonesia APNI, Selasa (27/10/2026). (Foto: Dok. MNI/Uyun)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Bumi Anoa bersilaturahmi ke kantor Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI). Kunjungan silaturahmi tersebut dipimpin oleh Ketua Asosiasi IUJP, Rakhmatullah dan diterima oleh Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey bersama dengan Wakil Ketua I APNI, Rudi Rusmadi, Dewan Penasihat Pertambangan APNI Djoko Widajatno, Maya Muchlis dan Nathan Adhynagara dari Komite ESG APNI.

Adapun yang hadir dari Asosiasi IUJP adalah Ketua Asosiasi IUJP Bumi Anoa, Rakhmatullah, didampingi oleh Wakil Ketua Asosiasi IUJP Bumi Anoa, Feryanto, Sekjen Rahmat Mustafa, Ketua Bidang Pelatihan dan Kompetensi SDM, Husran, Bendahara Perdin, Ketua Asosiasi IUJP Kab Kolaka Utara Kaharuddin, Pembina Asosiasi IUJP Kab Kolaka Abd. Ghafur, Sekretaris Asosiasi IUJP Kab Morowali Iswanto, dari PT PAM Mineral Tbk, Febria Alfinda, dan Stephen Sitorus dari PT Central Omega Resources  serta William dari PT Central Omega Resources

Dalam kesempatan tersebut, Rakhmatullah menyampaikan berbagai kendala asosiasinya dalam memperoleh kontrak kerja dengan perusahaan pertambangan di daerahnya, karena pekerjaan yang ada lebih banyak dikerjakan oleh pengusaha luar daerah dan diduga dikerjakan oleh perusahaan afilisasi dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Selama sekitar tiga tahun terakhir, pelaku usaha lokal merasa sulit bermitra dengan perusahaan IUP dan diduga ada praktik monopoli serta penggunaan perusahaan afiliasi, sebagian besar kegiatan jasa pertambangan di Sulawesi Tenggara masih dikuasai kontraktor non-lokal” ujar Rakhmatullah.

Harapannya, lanjut Rakhmatullah, setiap IUP dapat memberi porsi pekerjaan bagi IUJP lokal tanpa mengurangi kontrak yang sudah berjalan, termasuk di bidang pengangkutan, eksplorasi, dan reklamasi. Namun surat yang dilayangkan sama sekali tidak ada tanggapan dari pemilik IUP.

“Surat permohonan kemitraan dari asosiasi di Konawe Utara belum dibalas oleh IUP,” ungkapnya.

Terbitnya Kepmen 365 tahun 2026, menurut Rakhmatullah wajib dipatuhi oleh para pemegang IUP. Sebab, jika tidak dipatuhi dapat memicu hal yang tidak diinginkan.

“Emosi kontraktor lokal meningkat setelah Kepmen 365 terbit. Kami terus berupaya menenangkan anggota dan menempuh jalur prosedural, agar tidak terjadi konflik seperti kasus di Mataraf” tandasnya.

Rakhmatullah berharap APNI dapat menjadi jembatan kolaborasi antara asosiasi IUJP dan pemilik IUP.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT PAM, Febria Alfinda menyatakan telah memakai pelaku usaha lokal, antara lain untuk katering dan TKBM.

“Lebih dari 70% pekerjaan dilakukan perusahaan lokal, dan kontraktor penambangannya berasal dari Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan. PT PAM menyatakan tidak memiliki perusahaan afiliasi” ujar Ungkap Febria.

Namun, Asosiasi menilai klaim tersebut perlu diverifikasi, terutama untuk kegiatan penambangannya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan bahwa APNI adalah organisasi independen, nirlaba dan tidak dapat menunjuk atau merekomendasikan perusahaan tertentu.

“APNI bersifat independen, nirlaba, dan tidak dapat menunjuk atau merekomendasikan perusahaan tertentu. Prioritas utama asosiasi adalah membangun kapasitas (capacity building), yaitu pelatihan, sertifikasi kompetensi, K3, dan pemahaman regulasi, agar perusahaan (IUP) tidak punya alasan menolak”, terang Meidy.

Menurut Meidy, keluhan yang sering diterima APNI dari perusahaan tambang meliputi kapabilitas tenaga kerja, K3, TKBM, dan sikap arogan yang berujung demonstrasi.

“Pelaku usaha perlu memahami regulasi terbaru dan dibagi per bidang, kontraktor, katering, TKBM, eksplorasi, dan lainnya,” ujarnya.

Sesuai arahan Ketua Umum APNI, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Nanan Soekarna, kata Meidy, APNI menekankan pentingnya nilai (values), kepercayaan (trust), dan kredibilitas, serta menjauhi konspirasi dan praktik KKN. Peran asosiasi adalah menjadi jembatan antara pelaku usaha dan pemerintah.

Untuk itu disarankan agar Asosiasi IUJP perlu menyusun AD/ART yang tegas, termasuk sanksi bagi anggota yang menjual dokumen atau melanggar aturan.

“Asosiasi meminta dukungan Pemda, Gubernur, Dinas ESDM, Dinas Tenaga Kerja, Bappeda untuk pelatihan dan sertifikasi” ungkap Meidy.

Meidy menerangkan, kondisi industri nikel saat ini sedang tertekan: pasokan berlebih, harga pasar turun, biaya produksi naik, dan kontrak penjualan smelter di bawah HPM. Hal ini perlu dipahami agar solusi yang dicari menyeluruh. APNI juga mendorong pembentukan bursa komoditas mineral Indonesia.

Perusahaan juga menghadapi aturan baru, seperti Permen LH 6/2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, ketentuan ketenagakerjaan, serta standar ESG Eropa, terkait carbon border mechanism dan paspor baterai yang berlaku mulai 2027.

“APNI akan mengadakan pelatihan karbon di Sulawesi Tenggara pada Desember,” pungkasnya.

APNI menyarankan untuk menyusun pedoman teknis bersama Pemda dan asosiasi, meliputi kriteria seleksi yang transparan, daftar persyaratan, kontrak yang adil, mekanisme penyelesaian sengketa, laporan realisasi, danke kewajiban LKPM.

Selain itu, lanjutnya, urutan prioritas pengadaan, dimulai dari kabupaten/kota terdekat, lalu kabupaten/kota berbatasan, selanjutnya provinsi, dan nasional.

“Asosiasi dapat membantu memantau dugaan perusahaan afiliasi atau cangkang melalui laporan berkala ke Pemda dan pemerintah pusat. Bagi anggota yang belum kompeten, disarankan program magang dan pembinaan sebelum mengambil pekerjaan.” Jelas Meidy.

Kepmen 365/2026, menurut Meidy membuka peluang bagi IUJP lokal, tetapi pelaksanaannya membutuhkan pedoman teknis yang jelas, adil, dan transparan. “Kunci keberhasilan asosiasi IUJP lokal adalah peningkatan kompetensi, sertifikasi, kepatuhan terhadap K3 dan regulasi, serta dukungan Pemda” Pungkasnya. (Momon)