Beranda Berita Nasional KLH: Keberhasilan Reklamasi Harus Dilihat dari Kondisi Lahan di Lapangan

KLH: Keberhasilan Reklamasi Harus Dilihat dari Kondisi Lahan di Lapangan

107
0
Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan KLH, Dr. Ardhi Yusuf (Foto: MNI/Tubagus)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Keberhasilan reklamasi tambang tidak hanya ditentukan oleh dokumen yang disusun perusahaan, tetapi juga perlu dilihat dari pelaksanaan dan kondisi lahan di lapangan. Kesesuaian antara rencana yang tercantum dalam dokumen dengan realisasi reklamasi menjadi bagian penting dalam proses penilaian.

Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Dr. Ardhi Yusuf, mengatakan, dokumen reklamasi menjadi salah satu acuan yang memuat sejumlah poin yang harus dipenuhi perusahaan. Namun, pemenuhan poin tersebut tidak cukup hanya dilihat dari dokumen, melainkan perlu diperiksa melalui pelaksanaan di lapangan.

“Dalam pelaksanaan reklamasi, dokumen menjadi salah satu acuan yang memuat sejumlah poin yang harus dipenuhi perusahaan. Namun, pemenuhan poin-poin tersebut tidak cukup hanya dilihat dari dokumen. Pelaksanaannya juga perlu diperiksa di lapangan untuk memastikan apa yang telah direncanakan benar-benar diwujudkan dalam bentuk kegiatan reklamasi,” ujar Ardhi dalam sesi tanya jawab di acara Gelar Teknologi Reklamasi Tambang IPB University 2026, di IPB International Convention Center, Bogor, Kamis (8/10/2026).

Ketika kegiatan pertambangan sudah mendekati selesai, sambungnya menjelaskan, poin-poin yang telah ditetapkan dalam dokumen tetap harus dilaksanakan. Karena itu, kondisi di lapangan menjadi bagian penting untuk melihat apakah kewajiban yang tercantum dalam dokumen benar-benar direalisasikan.

Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk memastikan seluruh rencana yang telah dibuat perusahaan telah dilaksanakan. Jika masih terdapat kegiatan yang belum sesuai dengan rencana, pelaksanaannya perlu dievaluasi.

Dalam pelaksanaan reklamasi, lanjut Ardhi, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi acuan bagi perusahaan, termasuk standar keberhasilan reklamasi dan standar mengenai jaminan reklamasi.

“Standar keberhasilan reklamasi juga ada. Jaminan reklamasi juga ada standarnya,” kata Ardhi.

Penilaian keberhasilan reklamasi tidak terlepas dari kondisi lahan dan lingkungan yang menjadi objek reklamasi. Perkembangan kondisi lahan setelah kegiatan reklamasi juga menjadi bagian dari proses evaluasi untuk melihat hasil pelaksanaan di lapangan.

“Kondisi lahan bekas tambang juga menjadi perhatian dalam proses tersebut. Setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga penanganannya perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing lahan. Karena itu, pelaksanaan reklamasi tidak dapat hanya mengandalkan satu pendekatan untuk seluruh wilayah bekas tambang,” jelasnya.

Selain kondisi lahan, aspek lingkungan juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses penilaian. Pemantauan dilakukan untuk melihat perkembangan kondisi lahan dan memastikan kegiatan reklamasi memberikan hasil sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Ia mengatakan, pemantauan dilakukan dalam periode tertentu untuk melihat perkembangan hasil reklamasi. Tahapan pemantauan tersebut kemudian menjadi bagian dari evaluasi untuk mengetahui sejauh mana kegiatan reklamasi telah memenuhi standar keberhasilan.

Dengan adanya pemantauan secara berkala, pemerintah dapat melihat apakah kondisi lahan yang telah direklamasi mengalami perkembangan sesuai dengan standar keberhasilan yang ditetapkan. Jika masih terdapat kondisi yang belum memenuhi standar, diperlukan penanganan dan perbaikan lebih lanjut.

“Karena itu, dokumen reklamasi, pelaksanaan di lapangan, standar keberhasilan, dan jaminan reklamasi merupakan bagian yang saling berkaitan dalam memastikan kewajiban perusahaan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Tubagus)