Beranda Berita Nasional Kolaborasi KLH-Kementerian Koperasi Perkuat Peran Koperasi di Sektor Nikel

Kolaborasi KLH-Kementerian Koperasi Perkuat Peran Koperasi di Sektor Nikel

75
0
Menteri LH/Kepala BPLH, Muhammad Jumhur Hidayat, bersama Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, bersama jajarannya saat Peluncuran Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel Nasional (Foto: Dok. KLH)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Koperasi membuka peluang kolaborasi untuk memperkuat peran koperasi dan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, ekonomi sirkular, pengelolaan limbah, serta perdagangan karbon, termasuk di wilayah pertambangan dan pengolahan nikel.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Muhammad Jumhur Hidayat, mengatakan, keterlibatan koperasi diperlukan agar manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dapat dirasakan masyarakat lokal.

“Kami memerlukan kolaborasi dengan koperasi karena perdagangan karbon yang berintegritas tinggi, istilahnya high integrity carbon market, hanya bisa terjadi kalau hasil penjualan unit karbon (benefit sharing) harus dirasakan betul oleh masyarakat,” ujar Jumhur.

Menurut dia, masyarakat membutuhkan wadah berbadan hukum untuk dapat berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi yang berkembang melalui instrumen lingkungan, termasuk perdagangan karbon.

Ia juga mengingatkan agar perdagangan karbon tidak hanya memberikan keuntungan kepada spekulan atau kelompok tertentu. Besarnya potensi ekonomi perdagangan karbon di berbagai wilayah Indonesia harus diikuti tata kelola yang memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat.

“Instrumen bisnis dan ekonomi sudah ada. Tinggal kita saling mengisi, saling mengedukasi di bawah,” katanya.

Sementara itu, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan, koperasi memiliki fungsi sebagai badan usaha sekaligus wadah perkumpulan masyarakat sehingga dapat dilibatkan dalam berbagai kegiatan ekonomi berkelanjutan.

Ferry menyebutkan, ada sekitar 131 ribu koperasi eksisting dalam pembinaan Kementerian Koperasi. Koperasi perlu dibekali pengetahuan mengenai pengelolaan usaha yang sesuai dengan norma lingkungan hidup.

“Sekarang [pengelola] koperasi juga harus memiliki tambahan pengetahuan tentang bagaimana kegiatan usaha harus dikelola secara berkelanjutan dan harus sesuai dengan norma-norma lingkungan hidup,” katanya mengingatkan.

Di sektor nikel, keterlibatan koperasi dapat diarahkan pada kegiatan pendukung seperti pengelolaan limbah, ekonomi sirkular, rehabilitasi lingkungan, dan kegiatan ekonomi lain yang memenuhi ketentuan lingkungan. Upaya tersebut sejalan dengan agenda dekarbonisasi industri nikel.

Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Leonardo A.A. T. Sambodo, mengatakan, Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel Nasional menargetkan pengurangan emisi industri nikel hingga 81% pada 2045, dalam acara Peluncuran Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel Nasional, Kamis (12/6/2026).

“Peta jalan ini menargetkan pengurangan emisi industri nikel hingga 81% pada 2045, selaras dengan komitmen Indonesia untuk mencapai net zero emissions sebelum 2060,” ungkap Leonardo.

Indonesia yang merupakan produsen sekitar 60% nikel dunia dinilai memiliki peluang besar mendorong hilirisasi nikel rendah emisi dan berdaya saing. Penyusunan peta jalan tersebut melibatkan lebih dari 30 perusahaan tambang dan smelter nikel di Sulawesi dan Maluku Utara, 15 kementerian/lembaga, serta akademisi.

Kolaborasi KLH dan Kementerian Koperasi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan agenda pengelolaan lingkungan dan dekarbonisasi industri nikel turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan pertambangan. (Shiddiq)