Beranda Berita Nasional KLH Ingatkan Perusahaan Nikel: Langgar Ketentuan Limbah bisa Berujung Pelanggaran Hukum

KLH Ingatkan Perusahaan Nikel: Langgar Ketentuan Limbah bisa Berujung Pelanggaran Hukum

95
0
Deputi PSLB3 KLH, Vinda Damayanti (kiri) dan Direktur Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup, Ari Prasetya (kanan) (Foto: MNI/Shiddiq)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan perusahaan pertambangan nikel agar mematuhi seluruh ketentuan pengelolaan limbah yang tercantum dalam dokumen persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis. Ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dan komitmen yang telah disetujui dapat berujung pada pelanggaran.

Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH, Vinda Damayanti, mengatakan seluruh kegiatan pertambangan, termasuk pertambangan nikel, wajib memiliki dasar pengelolaan lingkungan yang jelas.

“Intinya sama. Semua awalnya adalah dari dokumen lingkungan, dokumen persetujuan lingkungan,” kata Vinda dalam agenda Temu Lingkungan (Teman) di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, dokumen persetujuan lingkungan menjadi dasar untuk mengatur bagaimana perusahaan mengelola limbah yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan. Ketentuan tersebut kemudian diperinci melalui persetujuan teknis (Pertek).

Untuk limbah B3, misalnya, perusahaan wajib memenuhi ketentuan terkait penyimpanan, jumlah limbah, maupun pemanfaatannya. Pengaturan tersebut menjadi acuan bagi tim pengawas dalam memeriksa kepatuhan perusahaan di lapangan.

“Di dalam persetujuan teknis itu secara detail sudah diatur apa kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan tambang nikel tersebut,” ujarnya.

Dia menegaskan, perusahaan tidak bisa menjalankan kegiatan di lapangan secara berbeda dari ketentuan yang telah disetujui. Jika terjadi perubahan, perusahaan harus melakukan pelaporan dan penyesuaian terhadap dokumen teknis yang berlaku.

Ia mencontohkan, apabila lokasi kegiatan yang tercantum dalam persetujuan teknis ternyata berbeda dengan kondisi di lapangan. Perubahan tersebut harus dilaporkan untuk dilakukan penyesuaian.

“Kalau di Pertek diperkirakan nanti lokasinya di sini, begitu di lapangan, kok tidak cocok di sini, dipindah. Nah itu harus melapor lagi buat Pertek perbaikan,” katanya.

Menurutnya, dokumen persetujuan lingkungan dan surat layak operasi (SLO) menjadi bagian dari dasar pengawasan. Apabila pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan komitmen yang telah dituangkan dalam dokumen tersebut, kondisi itu dapat berakibat pada pelanggaran.

“Kalau terjadi yang tidak sesuai dengan janji-janjinya dia, di SKKL dan di SLO, nah itu yang mungkin bisa berakibat pada pelanggaran,” ujarnya.

Ia mengatakan, persoalan pengelolaan limbah di industri nikel tidak hanya berkaitan dengan limbah B3. Industri tersebut juga menghasilkan slag nikel yang masuk kategori limbah non-B3. Meski berstatus non-B3, slag nikel tetap tidak bisa dikelola sembarangan. Perusahaan tetap wajib memenuhi ketentuan yang dituangkan dalam rincian teknis dan terintegrasi dengan persetujuan lingkungan.

“Karena ini slag nikel non-B3, tetap harus punya ketentuan. Jadi, masuk ke dalam yang disebut namanya rincian teknis,” katanya.

Perbedaan kategori limbah B3 dan non-B3, lanjutnya, berpengaruh terhadap aturan pengelolaannya. Namun, keduanya tetap memiliki kewajiban pengelolaan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup bidang Sumber Daya Alam, Energi, dan Mutu Lingkungan, Laksmi Widyajanti, menegaskan setiap aktivitas industri pasti menghasilkan limbah sehingga wajib dikelola sesuai ketentuan.

“Apapun yang dihasilkan dari kegiatan industri, itu harus dikelola,” kata Laksmi.

Menurut dia, pengelolaan limbah B3, limbah non-B3, dan sampah memiliki aturan masing-masing. Kepatuhan perusahaan juga dinilai dari kesesuaiannya dengan dokumen lingkungan, persetujuan teknis, dan ketentuan lain yang berlaku.

Dengan demikian, perusahaan pertambangan nikel tidak hanya dituntut mengelola limbah yang dihasilkan, tetapi juga memastikan seluruh praktik pengelolaan di lapangan sesuai dengan komitmen yang telah dituangkan dalam dokumen lingkungan. (Shiddiq)