


NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) masih menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan di kawasan industri, termasuk kawasan pengolahan nikel seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Direktur Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup KLH, Ari Prasetya, mengatakan, aktivitas industri pada dasarnya berpotensi menghasilkan limbah, sehingga seluruh kegiatan wajib mengikuti dokumen lingkungan yang telah ditetapkan.
“Pada kenyataannya, ternyata masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran,” kata Ari dalam agenda “Temu Lingkungan (Teman) di Restoran Sederhana Satrio, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).
Pelanggaran, katanya meneruskan, tidak hanya terjadi pada industri nikel, tetapi juga sektor pertambangan lainnya. Ia mencontohkan adanya perusahaan pertambangan di Sumatera yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi.
“Terbukti tidak melaksanakan reklamasi, ya kita sanksi untuk mereka melaksanakan reklamasi,” ujarnya.


Dia menjelaskan, pengawasan terhadap pelaku usaha dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH), baik melalui pengawasan rutin maupun berdasarkan pengaduan masyarakat. Pengawasan tersebut dapat menemukan dugaan pencemaran, seperti pencemaran sungai.
“PPLH ini berjalan karena pengawasan rutin atau mungkin insidental. Karena ada pengaduan ada pencemaran sungai, turun kita,” katanya.
Ia menegaskan, penegakan hukum lingkungan tidak hanya menyasar industri nikel, melainkan seluruh kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, termasuk sektor pertambangan lainnya.
“Tidak hanya nikel, semuanya, tambang yang lain,” tuturnya.

Dalam penegakan hukum, ia menegaskan, sanksi yang diberikan bergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran. Pelanggaran dapat berkaitan dengan ketidaksesuaian kegiatan perusahaan dengan dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, pencemaran udara, maupun pencemaran air.
“Sanksi itu tidak hanya satu. Satu industri ini mungkin dia ketemu tidak sesuai dokumen lingkungannya, dia mengembangkan lebih dari dokumen lingkungannya,” jelasnya.
Menurutnya, pelanggaran terkait perizinan dan lingkungan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda. Besaran denda dapat mencapai miliaran rupiah dan memungkinkan dikenakan untuk lebih dari satu jenis pelanggaran.
“Kalau cuma dari satu? Misalnya izin lingkungan yang tidak terpenuhi, Tapi bisa juga ditambah dengan yang lain,” katanya seraya menambahkan bahwa untuk pelanggaran yang lebih ringan, KLH dapat memberikan teguran administratif kepada perusahaan. (Shiddiq)









































