Beranda Korporasi Mind Id Usulkan Kepastian Prosedur Alokasi Lahan Pascatambang dalam RUU Reforma Agraria

Mind Id Usulkan Kepastian Prosedur Alokasi Lahan Pascatambang dalam RUU Reforma Agraria

54
0
Wakil Direktur Mind Id, Dany Amrul Ichdan (Foto: Humas DPR RI))

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pengelolaan lahan pascatambang membutuhkan kejelasan mekanisme agar pemanfaatannya setelah kegiatan pertambangan selesai dapat tertata dengan baik, termasuk setelah proses reklamasi dan diserahterimakan kepada negara.

Wakil Direktur Mind Id, Dany Amrul Ichdan, mengungkapkan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Racangan UU (RUU) tentang Reforma Agraria, Rabu (16/9/2026). Karena itu, ia mengusulkan agar RUU tentang Reforma Agraria mengatur alokasi lahan tersebut untuk dapat ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) secara lebih terukur.

“Penyerahan lahan pascatambang hasil reklamasi, sebagai objek reforma agraria, sesuai dengan UU No. 3/2020 juncto UU No. 4/2009 tentang Minerba. Wilayah pertambangan yang telah selesai direklamasi sebagaimana PP, Permen, dan Kepmen tentu kita pastikan memiliki pijakan hukum yang jelas dan kuat. Proses reklamasi harus kita pastikan sudah berjalan sesuai good mining practices,” ujar Dany.

Pengaturan mengenai alokasi lahan pascatambang, menurut dia, perlu diperjelas dalam RUU Reforma Agraria agar prosesnya dapat berjalan secara terukur, terutama terhadap lahan yang telah diserahterimakan kepada negara. Kepastian prosedur juga diperlukan agar penataan lahan dapat dilakukan lintas sektor tanpa menimbulkan sengketa antarkementerian dan antarlembaga.

“Oleh karena itu, kami juga mengusulkan RUU tentang kepastian prosedur alokasi lahan pascatambang yang telah diserahterimakan, bagaimana prosedurnya agar semua bisa tertata dengan baik, lintas sektor, dan tidak menimbulkan dispute antarkementerian/lembaga,” usulnya.

Dia menjelaskan, kegiatan reklamasi di lingkungan Mind Id terbagi menjadi dua kategori area, yakni area penggunaan lain (APL) dan kawasan hutan. Keduanya dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dengan dokumen rencana dan status perizinan yang disesuaikan berdasarkan lokasi lahan.

Untuk APL, reklamasi mengacu pada rencana dokumen reklamasi; reklamasi di kawasan hutan mengacu pada dokumen rencana umum reklamasi hutan. Status perizinannya juga berbeda, yakni IUP atau IUPK untuk lahan APL dan IUP atau IUPK yang dilengkapi dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk lahan yang berada di kawasan hutan.

Pemanfaatan lahan pascatambang kemudian disesuaikan dengan rencana pascatambang atau RPT masing-masing perusahaan. Status akhir lahan tersebut dapat berupa lahan negara, lahan perusahaan, atau lahan masyarakat.

“Pada akhirnya, pemanfaatan lahan pascatambang tentu disesuaikan dengan rencana pascatambang atau RPT masing-masing perusahaan. Status akhir lahan tersebut dapat berupa salah satu dari tiga kemungkinan apakah lahan negara, lahan perusahaan, ataupun lahan masyarakat,” jelasnya.

Bagi Mind Id, ia menegaskan, kepastian hukum dalam pengaturan lahan pascatambang juga berkaitan dengan proses pengambilan keputusan di tingkat BUMN. Landasan hukum yang jelas diperlukan agar direksi memiliki dasar yang kuat dalam mengeksekusi keputusan terkait pengelolaan lahan tersebut.

“Karna bagi kita di BUMN yang penting payung hukumnya jelas, maka memudahkan direksi untuk eksekusi dalam pengambilan keputusan dengan baik,” pungkasnya. (Tubagus)