

Keberadaan jaminan reklamasi tidak berarti perusahaan dapat melepaskan kewajibannya untuk memulihkan lahan. Perusahaan tetap bertanggung jawab melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana dan standar keberhasilan yang telah ditetapkan.
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang untuk mencegah perusahaan meninggalkan lahan setelah kegiatan penambangan berakhir. Penguatan tersebut dilakukan antara lain melalui evaluasi dan penyesuaian jaminan reklamasi berdasarkan kondisi aktual bukaan lahan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengatakan, pemerintah terus mengevaluasi kewajiban jaminan reklamasi yang ditempatkan perusahaan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan besaran jaminan sesuai dengan kondisi lahan yang telah dibuka selama kegiatan pertambangan.

“Supaya perusahaan tidak lari nantinya dan clear. Di dalam regulasi dalam undang-undang bahwa jaminan reklamasi tidak mengukurkan kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi,” kata Tri Winarno saat ditemui disela-sela Seminar Gelar Teknologi Reklamasi Tambang IPB University 2026, di Kota Bogor, Kamis (8/10/2026).
Tri menjelaskan, penguatan jaminan reklamasi menjadi penting karena dalam proses evaluasi pemerintah menemukan berbagai kondisi. Ada perusahaan yang memiliki jaminan reklamasi tetapi tidak memiliki dokumen, ada yang memiliki dokumen namun tidak memiliki jaminan, serta terdapat perusahaan yang baru menempatkan sebagian jaminan.
“Berapa bukaan lahan yang setelah kamu buka. Bisa jadi dulu dia menempatkan sekecil ternyata dengan evaluasi menggunakan citra satelit ternyata bukaannya gede. Maka, yang nanti ditetapkan oleh pemerintah bahwa jaminan reklamasi harus sekian,” ujarnya.
Pemerintah, sambungnya, menggunakan citra satelit untuk mengevaluasi luas bukaan lahan dan kemudian menyesuaikannya dengan besaran jaminan yang harus ditempatkan perusahaan. Langkah tersebut dilakukan agar kewajiban perusahaan terhadap reklamasi dapat dipastikan sejak kegiatan pertambangan berlangsung.

Penguatan jaminan tersebut juga tercermin dari peningkatan nilai jaminan reklamasi yang saat ini mencapai sekitar Rp40 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang berada di kisaran Rp17–18 triliun.
“[Hal] yang tadi saya sampaikan dulu jaminan reklamasi hanya 17-18 triliun sekarang 40 triliun. Ya ada beberapa hal memang ada unsur pemaksaan dari pemerintah. Ada juga peningkatan kesadaran dari perusahaan,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan jaminan reklamasi tidak berarti perusahaan dapat melepaskan kewajibannya untuk memulihkan lahan. Perusahaan tetap bertanggung jawab melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana dan standar keberhasilan yang telah ditetapkan.
“Jaminan reklamasi tidak mengugurkan kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi. Clear,” tegasnya.

Reklamasi dan pascatambang merupakan kewajiban perusahaan. Perusahaan wajib menyusun perencanaan reklamasi hingga memperoleh persetujuan pemerintah, kemudian menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, tanggung jawab perusahaan terhadap kegiatan pascatambang tidak langsung berakhir ketika aktivitas penambangan berhenti. Masa tanggung jawab tersebut dapat berlangsung hingga 10 tahun, sampai kegiatan pascatambang dinilai berhasil atau belum.
“Pascatambang sampai 10 tahun. Sampai dinilai pasca tambang itu sudah berhasil atau belum,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah terus melakukan penataan terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang, termasuk memastikan perusahaan tidak meninggalkan lahan begitu saja setelah kegiatan pertambangan selesai.
Dengan evaluasi berdasarkan kondisi aktual lahan, pemerintah berupaya memastikan kewajiban pemulihan lingkungan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan. (Tubagus)












































