Beranda Berita Nasional Komnas HAM Minta Kementerian HAM Tindak Lanjuti Rekomendasi Kajian Industri Nikel

Komnas HAM Minta Kementerian HAM Tindak Lanjuti Rekomendasi Kajian Industri Nikel

95
0
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing (Foto: Tanhkapan Layar Youtube)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Penguatan kepatuhan hak asasi manusia (HAM) di sektor industri nikel masih membutuhkan instrumen yang lebih spesifik, terutama untuk memastikan pelaku usaha tidak hanya memiliki kebijakan internal, tetapi juga menjalankannya dalam kegiatan usaha. Salah satu yang menjadi perhatian adalah program Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (Prisma), yakni instrumen uji tuntas HAM bagi pelaku usaha. Saat ini, program tersebut masih bersifat sukarela dan indikatornya belum diklasifikasikan berdasarkan sektor usaha.

Oleh karena itu, Komisi Nasional (Komnas) HAM meminta Kementerian HAM menindaklanjuti rekomendasi kajian mengenai dampak industri nikel terhadap pemenuhan HAM, khususnya melalui penguatan instrumen uji tuntas HAM bagi pelaku usaha. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan, rekomendasi tersebut disusun berdasarkan aduan masyarakat di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah, terkait dampak kegiatan industri nikel.

Kajian tersebut menghasilkan dua rekomendasi kepada Kementerian HAM, yakni mengevaluasi efektivitas program Prisma sebagai instrumen uji tuntas HAM. Selain itu, Kementerian HAM diminta menyusun syarat, instrumen, dan/atau indikator pelaksanaan HAM bagi sektor industri pertambangan, khususnya nikel.

Komnas HAM juga mendorong agar perbaikan instrumen tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan kebijakan bisnis dan HAM, termasuk melalui pengaturan kepatuhan pelaku usaha secara formal dan substantif.

“Komnas HAM meminta agar ada langkah perbaikan dan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM terkait kajian dampak industri nikel tersebut,” ujar Uli sebagaimana ditayangkan Youtube, ditulis Jumat (25/9/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kementerian HAM mengapresiasi kajian Komnas HAM yang dinilai memiliki nilai substansi penting bagi penguatan kebijakan bisnis dan HAM. Kementerian HAM mengakui sejumlah kelemahan pada instrumen tersebut, yaitu 12 indikator yang masih bersifat umum, dan belum diklasifikasikan berdasarkan sektor usaha, serta proses pengunggahan dokumen yang masih sarat interpretasi dan tumpang tindih dengan dokumen yang diminta kementerian atau lembaga lain, sehingga diperlukan integrasi data antarkementerian.

Ia menilai, penguatan instrumen uji tuntas HAM juga perlu diperhatikan dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM. Aturan tersebut perlu memastikan kepatuhan HAM tidak hanya dinilai dari keberadaan kebijakan dan prosedur internal perusahaan, tetapi juga dari efektivitas penerapannya dalam mencegah, memitigasi, dan menangani dampak kegiatan usaha.

“Penilaian tidak hanya didasarkan pada keberadaan kebijakan dan prosedur internal, tetapi juga pada efektivitas implementasinya dalam mencegah, memitigasi, dan menangani dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usaha,” katanya.

Komnas HAM menyambut baik kesiapan Kementerian HAM dalam menindaklanjuti kedua rekomendasi ini. Kedua lembaga sepakat melanjutkan koordinasi, termasuk dalam penyusunan indikator sektor pertambangan serta penguatan pemahaman prinsip bisnis dan HAM bagi korporasi yang beroperasi di kawasan industri nikel. (Tubagus)