Beranda Tambang IMI Soroti Minimnya Cadangan Baru BUMN di Sektor Minerba

IMI Soroti Minimnya Cadangan Baru BUMN di Sektor Minerba

87
0
Prof. Irwandy Arif (kiri) dan Djoko Widajatno Soewanto (Dewan Peansihat Pertambangan APNI) (Foto: MNI/Fi Yun)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Peran badan usaha milik negara (BUMN) dalam sektor mineral dan batu bara (minerba) dinilai masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal akses terhadap cadangan dan pembukaan wilayah pertambangan baru. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan bagi perusahaan tambang milik negara dalam memperluas pengelolaan sumber daya minerba.

Menurut Ketua Indonesian Mining Institute (IMI), Prof. Irwandy Arif, hal itu membuat produksi pertambangan sejumlah komoditas yang dihasilkan BUMN lebih kecil dibandingkan produksi nasional. Padahal, Indonesia memiliki sumber daya dan cadangan minerba yang besar serta masuk dalam 10 besar negara yang memiliki cadangan sejumlah komoditas, seperti nikel, timah, bauksit, emas, batu bara, dan tembaga.

“Semua UU Minerba mengutamakan BUMN. Tapi, faktanya seperti ini. Apa yang terjadi? Ya, karena penambahan cadangannya dari BUMN hampir tidak ada. Tidak mendapatkan lagi tambang-tambang baru,” kata Irwandy, dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/9/2026).

Oleh sebab itu, menurut pakar pertambangan itu, pemerintah perlu memberikan dukungan kepada BUMN pertambangan untuk memperoleh akses pada sumber daya dan cadangan baru karena tambahan cadangan penting untuk meningkatkan kapasitas produksi.

“Seharusnya pemerintah membantu melalui Kementerian ESDM, melalui Ditjen Minerba, untuk memberikan fasilitas kepada mereka (BUMN pertambangan, red),” ujarnya.

Selain itu, ia menilai, potensi besar sektor minerba Indonesia masih belum sepenuhnya sejalan dengan besarnya penerimaan negara. Nilai kekayaan minerba Indonesia diperkirakan mencapai sekitar US$4 triliun. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam tata kelola sumber daya alam agar kekayaan minerba mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap perekonomian nasional.

“Karena di Pasal 33 UUD 1945 itu kan ada paham kedaulatan Indonesia, yaitu kedaulatan rakyat. Kemudian pelaksanaan kekuatan kedaulatan di seluruh lembaga negara, termasuk presiden. Nah, ini yang seharusnya digaungkan, bagaimana kita harus mengimplementasikan Pasal 33 Ayat UUD 1945 ini,” ajaknya.

Kontribusi produksi BUMN sejumlah komoditas strategis, menurutnya, masih terbatas, di antaranya komoditas nikel. Produksi PT Aneka Tambang Tbk. sekitar 5,97% dari total produksi nasional. Lalu, Antam dari komoditas emas hanya sekitar 0,83% dari total produksi nasional, termasuk produksi perusahaan swasta dan PT Freeport Indonesia.

Kemudian, kontribusi Antam pada produksi bauksit lebih besar, yakni sekitar 28,28%. PT Bukit Asam Tbk. menyumbang sekitar 5,16% terhadap produksi nasional pada komoditas batu bara, sedangkan pada komoditas timah, porsi penguasaan negara disebut turun dari sebelumnya hampir 100% menjadi sekitar 48%. (Fi Yun)