


NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan nikel untuk memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk terhadap sumber air dan ekosistem di sekitar wilayah operasi.
Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut KLH, Sayid Muhadhar, mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tambang, termasuk industri nikel.

“Yang jelas, nikel tadi jangan takut. Akan kami tindak lanjuti,” kata Sayid dalam Forum Komunikasi Temu Lingkungan (Teman) Edisi Ke-4 ,di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut dia, pemerintah dalam menjalankan pengawasan tidak boleh berpihak kepada perusahaan maupun masyarakat. Setiap laporan harus diperiksa dan diverifikasi berdasarkan data serta kondisi faktual di lapangan.

“Kami pemerintah ini enggak boleh memihak ke perusahaan. Dan, juga enggak boleh memihak ke masyarakat yang laporannya keliru. Harus kita kasih tahu kalau keliru,” ujarnya.
Ia menegaskan, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan teguran dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu instrumen yang digunakan pemerintah adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper).

“Perusahaan kalau keliru, kita tegur. Lewat Proper, lewat semuanya,” katanya.
Dia menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas industri harus dilakukan secara terukur dengan mengacu pada baku mutu lingkungan serta hasil pengujian laboratorium. Data menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menentukan langkah pengawasan dan penindakan.

“Bukan akal-akalan. Dia kan kasih tahu, kita kasih tahu. Itu selalu ada terdata,” ujarnya.
Pemerintah, katanya memastikan, akan terus mengawasi aktivitas pertambangan dan menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan. (Shiddiq)










































