NIKEL.co.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi berharap para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di provinsi itu bisa berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya menginginkan agar pemegang IUP yang beroperasi di Sulawesi Tenggara dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan PAD,” kata Ali Mazi disela-sela sambutannya pada pembukaan Rapat Rekonsiliasi IUP se-Sultra, Kamis.
Ali Mazi mengungkapkan bahwa kontribusi dari sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara belum maksimal dalam meningkatkan sumber PAD.
“Karena selama ini kontribusi dari sektor pertambangan hanya didapat dari penerimaan negara, bukan pajak berupa dana bagi hasil sumber daya alam yang berasal dari iuran tetap dan produksi yang dibagi antara pemerintah pusat sebesar 20 persen, pemerintah provinsi sebesar 16 persen, dan pemerintah kabupaten sebesar 64 persen,” ujar Ali Mazi.
Kemudian, lanjut dia, 64 persen tersebut kemudian dibagi menjadi 32 persen untuk daerah penghasil tambang dan 32 persen untuk daerah sekitar tambang.
“Mencermati tuntutan pembangunan daerah dan harapan masyarakat akan besarnya manfaat yang diperoleh dari kegiatan usaha pertambangan di Sultra, maka kita tidak bisa mengharap dana bagi hasil saja, akan tetapi kita juga harus memikirkan tentang potensi-potensi pajak daerah yang dapat ditarik dari sektor pertambangan,” ungkapnya.
Orang nomor satu di provinsi yang dijuluki bumi Anoa itu menyampaikan bahwa pada 2019 dana bagi hasil secara keseluruhan, baik iuran tetap maupun iuran produksi di Sultra sebesar Rp166.193.869.751. Menurut dia, angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi-potensi pajak yang dapat ditarik dari sektor pertambangan yang dapat meningkatkan PAD.
Ia menuturkan potensi-potensi pajak daerah yang dapat ditarik dari sektor pertambangan, yakni Pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan bermotor (PBBKB), Pajak Penggunaan Alat Berat, dan Pajak Pemakaian Air Permukaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah untuk mendukung penerimaan PAD dengan memaksimalkan potensi-potensi pajak daerah.
Sumber: ANTARA
Perkembangan cerita ini
Topik #Izin Usaha Pertambangan (IUP) →
- Perketat Perizinan Tambang, Menteri ESDM Terbitkan Permen ESDM 12/2026
- Soal Prabowo Perintah Tertibkan Konsesi Tambang, Bahlil: Gue Eksekusi!
- Bahlil Sebut NTB dan Papua dalam Evaluasi Lima IUP Mangkrak
- Presiden Perintahkan Menteri Bahlil Cabut IUP Tambang Mangkrak Dua Tahun
- Perusahaan Asal China Ini Incar Tiga Tambang Nikel di Sulawesi
- Gubernur Ali Mazi Berharap Pemegang IUP Berkontribusi Bagi PAD sedang Anda baca
Istilah di artikel ini
- IUP
- Izin Usaha Pertambangan
Agenda industri terdekat
- 2Nov
- 2NovKonferensi & Pameran Minerba Convex 20262–3 November 2026 · CXO Convention Center and Theater, Kuningan, Jakarta
- 4NovKonferensi & Pameran The 5th Nickel Producers, Processors & Buyers Conference4–5 November 2026 · Shangri-La Hotel, Jakarta





























