
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa peningkatan kontribusi sektor mineral dan batu bara (minerba) harus diimbangi dengan penerapan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Tanggung jawab terhadap keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat menjadi tantangan penting bagi industri pertambangan nasional.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, subsektor minerba memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional. Selain memenuhi kebutuhan energi dan menyediakan bahan baku industri, sektor ini juga berkontribusi terhadap penerimaan negara, pertumbuhan ekonomi, serta penyerapan tenaga kerja di berbagai daerah.
Namun, besarnya kontribusi tersebut harus diikuti dengan tanggung jawab yang sepadan dari seluruh pelaku usaha. Menurut Tri, kegiatan pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan pemanfaatan sumber daya mineral, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan pekerja, kelestarian lingkungan, serta kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Dengan semakin pesatnya perkembangan, tentu semakin besar pula tanggung jawab yang harus dijalankan oleh usaha pertambangan. Pengelolaan minerba harus dapat bertanggung jawab, memperhatikan keselamatan, memperhatikan lingkungan, dan juga kepentingan masyarakat serta kepentingan pembangunan nasional,” ujar Tri dalam konferensi pers Minerba Convex 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Penegasan tersebut menjadi relevan di tengah perkembangan industri nikel nasional yang terus mendorong peningkatan aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral. Sebagai pemasok bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian (smelter), sektor pertambangan nikel membutuhkan tata kelola yang baik agar pengembangan hilirisasi dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, tanggung jawab perusahaan pertambangan mencakup penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengendalian dampak lingkungan, reklamasi dan pascatambang, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan. Seluruh aspek tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan praktik pertambangan yang baik dan berkelanjutan.
Selain itu, Tri menilai kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk memperkuat tata kelola subsektor minerba. Pemerintah, badan usaha, asosiasi, akademisi, masyarakat, dan media memiliki peran masing-masing dalam mendukung pengelolaan pertambangan yang memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

“Kami berharap ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi, di mana pemerintah selama ini tidak dapat bersendiri dan kami sangat membutuhkan kontribusi dari pelaku usaha, akademisi, masyarakat, media, dan juga semua pemangku kepentingan untuk membangun subsektor minerba menjadi lebih baik,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong peningkatan kualitas tata kelola perusahaan melalui pendampingan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pendampingan ini bertujuan membantu badan usaha memahami proses perencanaan kegiatan pertambangan sekaligus memastikan pelaksanaan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tri juga menyampaikan apresiasi kepada badan usaha yang telah menunjukkan kinerja dan kontribusi positif dalam pengelolaan pertambangan. Apresiasi tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan bagi perusahaan lainnya untuk menerapkan kaidah pertambangan yang baik serta meningkatkan manfaat kegiatan usaha bagi masyarakat dan negara.
Bagi industri nikel, penguatan tanggung jawab perusahaan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan rantai pasok bahan baku sekaligus mendukung pengembangan hilirisasi nasional. Peningkatan nilai tambah mineral harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan, keselamatan pekerja, dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Karena itu, keberhasilan industri pertambangan tidak semata-mata diukur dari besarnya produksi maupun nilai investasi, tetapi juga dari sejauh mana perusahaan mampu menjalankan kewajiban sosial dan lingkungannya. “Pengelolaan minerba harus dapat bertanggung jawab, memperhatikan keselamatan, memperhatikan lingkungan, dan juga kepentingan masyarakat serta kepentingan pembangunan nasional,” tegas Tri Winarno. (Shiddiq)
























