
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan setiap perusahaan wajib meningkatkan tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan atas dampak kegiatan usahanya.
Upaya tersebut tidak cukup hanya dengan memenuhi kewajiban dasar, tetapi harus disesuaikan dengan dampak aktivitas industri terhadap lingkungan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) KLH/BPLH, Yulia Suryanti, S.Si., M.Sc., mengatakan perusahaan perlu melakukan langkah pemulihan lingkungan secara lebih optimal sebagai bentuk tanggung jawab atas kegiatan operasional yang dijalankan.
Menurut Yulia, kewajiban pemulihan lingkungan pada dasarnya telah menjadi bagian dari ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan. Namun, pelaksanaannya perlu terus diperkuat agar tanggung jawab dunia usaha tidak sebatas memenuhi persyaratan administratif.
“Jadi mereka harus melakukan kegiatan-kegiatan, upaya-upaya pemulihan yang lebih banyak lagi dibandingkan mungkin dengan perusahaan yang lainnya,” ujar Yulia.
Ia menjelaskan, pemerintah telah memiliki perangkat dan mekanisme pengamanan lingkungan (environmental safeguards) untuk memastikan kegiatan industri memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.
Dalam hal ini, KLH/BPLH menjalankan kewenangan sesuai tugas dan fungsinya, terutama dalam memberikan pertimbangan serta rekomendasi terkait aspek lingkungan terhadap rencana kegiatan industri.
Yulia menegaskan, pembahasan mengenai kebijakan lingkungan dalam forum internasional seperti Konferensi Para Pihak ke-31 (COP31) tidak mencakup seluruh persoalan teknis pelaksanaan di lapangan. Hal tersebut karena masing-masing konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki ruang lingkup dan kewenangan tersendiri.
“UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) itu tidak membahas sampai dengan teknis detail,” jelasnya.
Ia menerangkan, UNFCCC atau Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim lebih berfokus pada kerangka kerja sama global dalam penanganan perubahan iklim, termasuk transisi energi dan upaya pengurangan emisi. Sementara itu, persoalan keanekaragaman hayati dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) memiliki instrumen konvensi internasional masing-masing.
Untuk pengelolaan limbah B3, misalnya, terdapat Konvensi Basel, Konvensi Rotterdam, Konvensi Stockholm, dan Konvensi Minamata yang mengatur persoalan sesuai cakupan masing-masing.
Menurut Yulia, pemahaman terhadap pembagian kewenangan tersebut penting agar pembahasan dan pelaksanaan kebijakan lingkungan tidak melampaui mandat setiap instrumen internasional. Dengan demikian, penguatan tanggung jawab perusahaan dalam pemulihan lingkungan tetap harus berjalan melalui mekanisme pengawasan dan perangkat perlindungan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah. (Shiddiq)
Perkembangan cerita ini
Topik #Pemulihan Lingkungan →
- KLH: Perusahaan Wajib Pulihkan Lingkungan Operasionalnya sedang Anda baca
- KLH Dorong Industri Nikel Terapkan Ekonomi Restoratif
- BRIN Kembangkan Teknologi Pemulihan Ekosistem Lahan Pascatambang di Sulawesi Tenggara
- Dana Reklamasi Tambang Harus Sebanding dengan Biaya Pemulihan Lingkungan
Agenda industri terdekat
- 4NovKonferensi & Pameran The 5th Nickel Producers, Processors & Buyers Conference4–5 November 2026 · Shangri-La Hotel, Jakarta
- 4NovKonferensi & Pameran SEMINAR APNI – HEATECH INDONESIA 20264 November 2026 · JIExpo Kemayoran, Hall A2, Conference Room 2
- 10Nov






























