RKAB

0

RKAB = Rencana Kerja dan Anggaran Biaya

Dokumen rencana kegiatan pemegang IUP/IUPK yang memuat rencana produksi, penjualan, dan biaya. RKAB wajib disetujui pemerintah (Kementerian ESDM atau gubernur sesuai kewenangan) sebelum perusahaan berproduksi; periode dan tata caranya mengikuti peraturan yang berlaku.

Lihat semua istilah