
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat tata kelola sektor pertambangan mineral dan batu bara melalui penyempurnaan regulasi serta pembenahan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk memperluas kesempatan dan keterlibatan pengusaha lokal dalam berbagai proyek pertambangan nasional.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Prof. Ahmad Erani Yustika, mengatakan pembenahan tata kelola pertambangan dilakukan secara berkelanjutan melalui penerbitan maupun revisi sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor mineral dan batu bara.
Menurutnya, salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah penyempurnaan ketentuan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan batu bara. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan berbagai regulasi baru terkait pengelolaan dan penguasaan sumber daya alam di sektor pertambangan.

“Kalau kita bicara mengenai batu bara, ada revisi regulasi berkaitan dengan RKAB. Ada juga soal pertambangan-pertambangan, pengelolaan dan penguasaan sumber daya alam, khususnya di pertambangan. Itu juga ada regulasi-regulasi baru yang diterbitkan,” ujar Erani saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, pembenahan tersebut tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, tetapi juga mencakup pengelolaan dan pelaksanaan proyek-proyek pertambangan. Pemerintah berupaya memastikan kegiatan usaha di sektor ini berjalan dengan tata kelola yang semakin baik, termasuk dalam hal pelaksanaan dan distribusi kesempatan usaha.

Salah satu perhatian pemerintah adalah memperkuat keterlibatan pengusaha lokal agar memiliki kesempatan lebih luas untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha pertambangan. Dengan demikian, pelaksanaan proyek pertambangan diharapkan tidak hanya terpusat pada kelompok pengusaha besar yang selama ini berbasis di Jakarta.
Erani menegaskan, pemerintah ingin mendorong distribusi kesempatan usaha yang lebih merata, termasuk dengan memberikan ruang kepada pengusaha lokal dalam pelaksanaan proyek-proyek pertambangan yang diinisiasi pemerintah.

“Termasuk kalau nanti ada kegiatan atau inisiasi proyek pertambangan, pelaksananya jangan cuma dari pengusaha-pengusaha tertentu yang ada di Jakarta, tetapi didistribusikan ke pengusaha lokal,” katanya.
Ia menambahkan, berbagai langkah pembenahan tata kelola pertambangan tersebut akan terus dikembangkan melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan pengelolaan sumber daya alam, serta perbaikan pola pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

“Macam-macam, kan itu akan terus diperbaiki dan diinisiasi,” tegas Erani. Melalui langkah tersebut, Kementerian ESDM berupaya memperkuat tata kelola pertambangan secara menyeluruh, baik dari sisi kepastian regulasi maupun pelaksanaan kegiatan usaha. Perluasan keterlibatan pengusaha lokal juga menjadi bagian dari upaya mendorong distribusi peluang ekonomi yang lebih merata dalam pengembangan sektor pertambangan nasional. (Shiddiq)

























