Beranda Berita Nasional Komisi XII DPR Dorong Audit Perizinan dan Reformasi Tata Kelola Lingkungan  

Komisi XII DPR Dorong Audit Perizinan dan Reformasi Tata Kelola Lingkungan  

Konservasi lingkungan oleh Harita Nickel (Foto: Dok Harita Nickel)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pengawasan perizinan dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemeriksaan perizinan di wilayah rawan bencana diperlukan untuk memastikan pemanfaatan ruang tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan kewajiban pemulihan ekosistem.

Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mendorong reformasi tata kelola lingkungan melalui kebijakan berbasis risiko iklim dan audit perizinan, khususnya di kawasan rentan bencana. Langkah tersebut mencakup pemeriksaan alih fungsi lahan, kondisi lereng dan sempadan sungai, serta pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan.

“Ketika daerah resapan dilindungi, pemanfaatan ruang dikendalikan, dan kerusakan ekosistem dipulihkan, kita mengurangi kondisi yang membuat hujan ekstrem berubah menjadi banjir besar, lereng kehilangan kestabilan, atau kekeringan berkembang menjadi kebakaran hutan dan lahan,” ujar Ateng dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi, Senin (26/10/2026).

Ateng menegaskan, pemeriksaan kondisi lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan bukti. Ia mengingatkan agar penanganan bencana tidak serta-merta mengaitkan seluruh kejadian dengan kerusakan lingkungan atau menuduh suatu kegiatan tanpa dasar yang jelas.

“Kita tidak boleh menyamaratakan seluruh bencana sebagai akibat kerusakan lingkungan ataupun langsung menuduh suatu kegiatan tanpa bukti. Namun, kondisi hutan, sungai, tanah, dan permukiman tetap harus diperiksa secara komprehensif,” tegasnya.

Dalam industri pertambangan, pengawasan dampak lingkungan berkaitan dengan kondisi ekosistem di sekitar wilayah operasi, termasuk keterhubungan antara kawasan hulu dan hilir. Karena itu, penilaian dampak kegiatan usaha perlu memperhatikan kondisi daerah aliran sungai (DAS) secara menyeluruh, bukan hanya dampak yang muncul di sekitar satu lokasi kegiatan.

Oleh karena itu, Ateng mendorong penguatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam perencanaan tata ruang serta penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang mempertimbangkan dampak kumulatif dalam satu DAS. Apabila daya dukung lingkungan telah terlampaui, rencana pemanfaatan ruang perlu diperbaiki.

Audit perizinan dan kepatuhan lingkungan juga menjadi langkah yang didorong, terutama di wilayah rawan bencana. Pemeriksaan tersebut mencakup alih fungsi lahan, kondisi lereng, sempadan sungai, serta pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem. Dalam sektor pertambangan, aspek ini berkaitan dengan pengawasan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan pelaksanaan reklamasi.

“Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menindak berdasarkan bukti dan prosedur hukum, termasuk penghentian kegiatan atau pencabutan perizinan apabila dasar hukumnya terpenuhi. Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menanggung kewajiban pemulihan. Pengawasan perlu berjalan sebelum jatuh korban,” cetusnya.

Selain audit perizinan, ia mendorong pemulihan ekosistem secara terpadu dari hulu hingga hilir. Upaya tersebut perlu didukung pendanaan pencegahan melalui APBN dan APBD, termasuk skema pembayaran jasa ekosistem. Koordinasi lintas sektor berbasis DAS juga diperlukan agar penanganan lingkungan tidak berjalan secara terpisah antarwilayah.

Pelibatan masyarakat dalam pemetaan risiko, perencanaan relokasi, dan penyusunan strategi keberlanjutan mata pencaharian turut menjadi bagian dari upaya tersebut. Menurutnya, keberhasilan kebijakan lingkungan perlu diukur melalui penurunan risiko bencana dan peningkatan keselamatan masyarakat, dengan indikator seperti tutupan vegetasi, sedimentasi, durasi banjir, serta keterbukaan informasi kepada publik.

“Ekosistem memiliki batas kemampuan, terutama ketika menghadapi kejadian ekstrem. Perlindungan lingkungan juga tidak menghentikan gempa atau letusan gunung api. Karena itu, pendekatan ini harus menjadi bagian dari perlindungan berlapis yang disusun berdasarkan kajian risiko,” tandas Politisi Fraksi PKS itu.

Ateng menyatakan akan mengawal pelaksanaan kebijakan lingkungan dan pemulihan ekosistem di wilayah rawan bencana. Ia mendorong penetapan lokasi prioritas, target terukur, penanggung jawab yang jelas, serta pelaporan berkala kepada publik agar pelaksanaan kebijakan dapat dipantau. (Tubagus)