Beranda Berita Nasional Tumpang Tindih Tata Ruang Perizinan Jadi Tantangan Pelaksanaan Green Mining

Tumpang Tindih Tata Ruang Perizinan Jadi Tantangan Pelaksanaan Green Mining

Direktut PT Ooraja, Ervina Fitriyani. (Foto: MNI/Lili Handayani)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Tumpang tindih tata ruang, perizinan, dan regulasi lintas sektor menjadi salah satu tantangan dalam penerapan green mining di Indonesia. 

Persinggungan aktivitas pertambangan dengan perkebunan kelapa sawit, kehutanan, dan industri pengolahan dinilai membutuhkan kolaborasi antar pemangku kepentingan agar pengelolaan lingkungan dapat berjalan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Direktut PT Ooraja, Ervina Fitriyani dalam paparannya mengenai green mining sebagai strategi bisnis dan daya saing industri pertambangan dikutip Senin (26/10/2026).

Berdasarkan pengalamannya sebagai praktisi pertambangan, ia menilai persoalan tata kelola tidak hanya muncul di dalam wilayah tambang, tetapi juga ketika kegiatan pertambangan bersinggungan dengan aktivitas industri lain di areal yang sama.

“Pada saat melakukan pertambangan ternyata saya juga banyak sekali kendala untuk penyeimbangan tersebut. Salah satunya adalah infrastruktur. Infrastruktur itu tidak hanya di dalam tambang, tapi di luar tambang juga, di mana kita bersinggungan dengan stakeholder lain,” ujar Ervina.

Ia mencontohkan, ketika aktivitas pertambangan berjalan berdampingan dengan perkebunan sawit dan industri lainnya. Perbedaan karakteristik kegiatan usaha serta pengelolaan lingkungan masing-masing sektor, menurutnya, membutuhkan koordinasi agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan tata kelola.

“Seperti contoh di Kalimantan, saya yakin sekali banyak bersinggungan (tambang) dengan stakeholder sawit, stakeholder industri-industri lain yang mana kita harus memfasilitasi kebersamaan pertambangan,” katanya.

Ervina menekankan bahwa kolaborasi menjadi penting karena setiap industri memiliki pendekatan berbeda dalam mengelola lingkungan. Ia secara khusus menyoroti perbedaan kegiatan pembukaan lahan atau land clearing pada perkebunan sawit dan pertambangan.

“Mereka melaksanakan penanaman sawit dengan cara land clearing. Ya, mohon maaf, kita sudah tahu saat ini yang terjadi di Kalimantan. Tapi pada saat industri pertambangan melakukan land clearing, itu berbeda, sangat-sangat berbeda,” tandasnya.

Menurut Ervina, perbedaan tersebut perlu menjadi perhatian bersama, terutama ketika berbagai kegiatan usaha berada dalam satu areal. Penanganannya membutuhkan koordinasi antarpihak agar pengelolaan lingkungan dapat diselaraskan tanpa mengabaikan karakteristik masing-masing industri.

Kolaborasi Regulasi dan Tata Ruang

Selain persinggungan aktivitas industri, Ervina menyoroti persoalan tumpang tindih pengelolaan wilayah dan ketidakpastian regulasi. Ia menilai Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat koordinasi dalam penetapan wilayah pertambangan, perizinan, dan pengelolaan tata ruang.

“Kolaborasi disinilah yang harus kita memperkuat stakeholder, kolaborasi antar pihak di satu perizinan, saya bilang di satu perizinan karena di satu wilayah,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tata kelola tidak hanya berkaitan dengan regulasi di sektor pertambangan. Menurutnya, koordinasi perlu melibatkan sektor lain yang aktivitasnya bersinggungan di lapangan.

“Ketidakpastian regulasi ini di mana pada saat kita berada di satu wilayah pertambangan, di sana ternyata ada industri lain,” ujar Ervina.

Karena itu, ia mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan untuk duduk bersama dalam menyelaraskan kebijakan lintas sektor, termasuk menghadapi dinamika tata ruang yang dapat memengaruhi kegiatan usaha dan pengelolaan lingkungan.

“Pemerintah, saya bicara pemerintah tidak hanya di industri pertambangan, tapi industri lainnya multisektoral harus kita duduk bersama-sama sehingga tumpang tindih tata ruang, dinamika tata ruang juga bisa menyeimbangi regulasi tersebut,” jelasnya.

Ervina menilai, penyelarasan regulasi dan tata kelola menjadi bagian penting dari penerapan good mining practice atau kaidah pertambangan yang baik. Sebab, tanggung jawab lingkungan tidak dapat dipisahkan dari perencanaan wilayah, pelaksanaan kegiatan operasional, hingga reklamasi dan pascatambang.

Green Mining Tidak Bisa Berjalan Sendiri

Lebih lanjut, Ervina menjelaskan bahwa green mining perlu mengintegrasikan produktivitas, efisiensi biaya, dan tanggung jawab lingkungan. Keseimbangan tersebut, menurutnya, harus dibangun sejak tahap perencanaan pertambangan hingga kegiatan pascatambang.

“Green mining itu harus seimbang, Pak Yosafat. Dari hulu sampai hilir, dari bawah sampai atas, semuanya harus diseimbangkan, baik itu dari pelaksanaannya, tata kelolanya, perizinannya, komplainnya, operasionalnya, sampai lingkungan, reklamasi bahkan pascatambangnya,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa upaya mewujudkan pertambangan berkelanjutan memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, perusahaan, masyarakat, hingga pelaku usaha di sektor lain.

“Kolaborasi regulasi, perizinan dan tata kelola inilah yang perlu kalian terapkan, yang perlu kalian berikan ide cemerlang sehingga semua industri dalam mengelola tata kelola lingkungan itu bisa bersama-sama,” kata Ervina.

Menurutnya, kolaborasi tersebut bukan bertujuan mematikan salah satu sektor industri, melainkan menyelaraskan kegiatan usaha agar tanggung jawab lingkungan dapat dijalankan bersama.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat harus menjadi bagian penting dalam tata kelola pertambangan. Selain menjaga lingkungan selama operasi berlangsung, perusahaan perlu mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi masyarakat setelah kegiatan pertambangan berakhir. Dengan demikian, penerapan green mining tidak hanya bergantung pada praktik operasional perusahaan, tetapi juga pada kemampuan para pemangku kepentingan dalam membangun koordinasi lintas sektor, menyelaraskan regulasi, dan mengelola wilayah secara berkelanjutan. (Lili Handayani)