Beranda Nikel Laporan Nikel APNI, September 2026: Produksi Bijih Capai 163,85 Juta Ton, PNBP...

Laporan Nikel APNI, September 2026: Produksi Bijih Capai 163,85 Juta Ton, PNBP Rp21 Triliun

420
0
(Foto/il;ustrasi: APNI)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Persediaan global masih tinggi di tengah proyeksi penyempitan surplus, sementara itu kepastian kebijakan dan keseimbangan pasokan menjadi perhatian industri.

Hal itu terungkap dari dari laporan yang diterbitkan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Senin, 21 September 2026. Di dalam laporan bertajuk APNI Nickel Report September 2026 ini disajikan perkembangan industri nikel nasional  berdasarkan data Januari–Agustus 2026.

“Produksi bijih nikel Indonesia sebesar 163,85 juta ton basah (wet metric ton/wmt) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor nikel sebesar Rp21 triliun hingga 31 Agustus 2026,” ungkap Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey.

Ia menjelaskan, di dalam laporan tersebut dibahas produksi bijih dan produk olahan, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), perkembangan harga nikel, perubahan Harga Patokan Mineral (HPM), penerimaan negara, serta keseimbangan pasokan dan permintaan global.

APNI, sambungnya, menyusun laporan ini untuk memberikan referensi bagi pemerintah, pelaku usaha, investor, dan pemangku kepentingan dalam menilai kondisi industri serta merumuskan langkah ke depan.

Salah satu temuan utama adalah meningkatnya kontribusi penerimaan negara di tengah penurunan produksi bijih dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang disajikan dalam laporan, PNBP nikel meningkat dari Rp10 triliun pada Januari–Agustus 2025 menjadi Rp21 triliun pada Januari–Agustus 2026. Perkembangan ini menunjukkan bahwa penilaian terhadap kinerja sektor nikel perlu mempertimbangkan volume produksi, perkembangan harga, struktur produk, dan kebijakan penerimaan secara menyeluruh.

Di pasar global, surplus pasokan nikel sepanjang 2026 diproyeksikan menyempit. Namun, persediaan yang masih tinggi menunjukkan bahwa penyempitan surplus belum serta-merta mencerminkan kelangkaan pasokan. Karena itu, prospek pasar perlu dibaca dengan mempertimbangkan pergerakan stok, komposisi permintaan, serta perkembangan produksi pada setiap jenis produk nikel.

Di dalam negeri, perubahan formula HPM menjadi perhatian karena mempengaruhi dasar penetapan harga bijih, keekonomian penambangan, dan hubungan komersial antara penambang dan fasilitas pengolahan. Dampaknya perlu dicermati menurut kadar dan karakteristik bijih agar pelaku usaha dapat menyesuaikan perencanaan produksi, pengadaan, dan kontrak secara tepat.

APNI menekankan, pentingnya kepastian kebijakan, ketersediaan bahan baku, serta keseimbangan kepentingan antara sektor pertambangan dan pengolahan. Penguatan tata kelola dan pemanfaatan data yang konsisten diperlukan agar pengembangan industri nikel memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi negara, daerah, masyarakat, dan pelaku usaha.

Melalui penerbitan laporan ini, APNI mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat pertukaran data dan dialog berbasis bukti. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung kebijakan yang terukur, menjaga daya saing industri, dan meningkatkan nilai tambah nikel Indonesia.

Laporan tersebut dapat diakses di “APNI Nikel Report September 2026” (https://www.apni.or.id/apni-report/september-2026)

(Red)