


NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) turut hadir dalam focus group discussion (FGD) bertajuk “Dialog Silika Indonesia: Fondasi Kebijakan untuk Percepatan Hilirisasi” yang digelar di Kimaya Hotel, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Sejumlah masukan disampaikan terkait penguatan kebijakan komoditas silika, mulai dari kejelasan nomenklatur, penyusunan harga patokan mineral (HPM), penyesuaian spesifikasi ekspor, hingga tata kelola pertambangan.
Wakil Ketua Umum APNI, Wiratno, mengatakan, terdapat sejumlah masukan, salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi adalah definisi dan klasifikasi komoditas silika. Hal ini berkaitan dengan masih adanya perbedaan nomenklatur yang digunakan dalam proses perizinan.

“Pertama, definisi dan klasifikasi komoditas silika atau nomenklatur. Selama ini di dalam perizinan masih berbeda-beda penamaannya. Ada yang menggunakan istilah pasir silika, ada yang menggunakan istilah pasir kuarsa,” kata Wiratno kepada Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id), di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Kedua, penyusunan HPM pasir silika. Ini penting agar standardisasi harga bisa berdampak positif bagi pelaku usaha dan juga penerimaan negara. Masukan lainnya berkaitan dengan spesifikasi ekspor low iron silica. Perkembangan teknologi di industri kaca dan gelas dinilai telah mempengaruhi kebutuhan spesifikasi bahan baku silika di pasar internasional.
“Ketiga, penurunan spesifikasi ekspor low iron silica. Dengan perkembangan teknologi, khususnya di industri kaca atau gelas, kebutuhan kadar SiO2 bisa di kisaran 97%,” ujarnya.

Saat ini, spesifikasi ekspor menetapkan kadar minimal SiO2 sebesar 99,5% dengan Fe2O3 kurang dari 120 ppm. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu ditinjau dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar global.
“Permintaannya besar dari negara-negara yang memerlukan pasir silika dengan kadar SiO2 di bawah 99%. Ini dapat meningkatkan penerimaan negara melalui devisa hasil ekspor,” jelasnya.
Selain itu, tata kelola pertambangan silika turut menjadi perhatian, khususnya terkait pemahaman Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta ketentuan jaminan reklamasi.

“Keempat, peninjauan kembali tata kelola tambang silika, khususnya pemahaman PKKPR dan Kepmen ESDM No. 344.K/MB.01/MM.B/2025 mengenai jaminan reklamasi,” ucapnya.
Menurutnya, penerapan jaminan reklamasi untuk kegiatan pertambangan silika masih memiliki perbedaan di sejumlah daerah. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar terdapat standar dan pemahaman yang lebih seragam.
“Jaminan reklamasi di berbagai daerah berbeda-beda dan perlu dibedakan dengan standar jaminan reklamasi untuk mineral logam dan batu bara yang memiliki dampak lingkungan lebih luas,” tuturnya.

Sementara itu, dari perwakilan pelaku usaha, Wulan, mengungkapkan kegiatan tersebut dapat menambah wawasan dalam menjalani usaha serta berdiskusi untuk mencari solusi dalam menghadapi kendala usaha.
“Bagus karena bisa menyampaikan apa saja kendala dan harapan atas kelangsungan usaha atau dalam menjalani usaha. Kepada instansi pemerintah atau regulator, juga kepada mitra kerja seperti kepada buyer,” pungkasnya.
Selain dihadiri Wakil Ketua Umum APNI dan sejumlah pelaku usaha, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Sekretaris Umum APNI, Rudi Rusmadi
Melalui FGD tersebut, berbagai masukan dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan diharapkan dapat menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan silika yang lebih komprehensif untuk mendukung percepatan hilirisasi di Indonesia. (Fi Yun)










































