Beranda Berita Nasional Perpres Nomor 55 Tahun 2022 Diberlakukan, Siapkah Pemprov?

Perpres Nomor 55 Tahun 2022 Diberlakukan, Siapkah Pemprov?

Oleh Admin
Ilustri Palu Sidang Sumber gambar, DPRD Kab Tegal

NIKEL.CO.ID, 25 April 2022-Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan, sampai saat ini ada sekitar 4.000 lebih perizinan yang terdaftar dan tidak terdaftar mencapai 6.000 lebih. Ditjen Minerba akan kewalahan jika menangani semua perizinan tersebut.

Kalaupun semua perizinan itu masih dipegang oleh Dirjen Minerba, maka prosesnya akan membutuhkan waktu yang lama. Maka, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, terjadi pembagian tugas antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Sehingga, diharapkan pelayanan pengurusan perizinan tambang bisa lebih cepat dan efisien.

Iklan
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Sebagai informasi, Presiden Jokowi mengesahkan peraturan baru itu pada tanggal 11 April 2022 lalu, yang diundangkan pada tanggal yang sama oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM. Adapun pendelegasian izin itu mencakup pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian juga pembinaan atas pelaksanaan perizinan, dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan.

Namun, Ridwan Djamaluddin tidak ingin buru-buru menyerahkan penerapan dan pendelegasian kepada pemprov. Karena masih menunggu kesiapan masing-masing pemrov untuk bisa melaksanakan mandat tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar penerapan aturan baru itu nantinya tidak akan mendapatkan kendala tertentu.

“Wewenang dalam pemberian izin akan kami alihkan ke pihak Pemprov, berdasarkan kesiapan provinsi itu sendiri. Selama pemerintah daerah itu belum siap, maka pelayanan akan tetap dilakukan di Kementerian ESDM,” kata Ridwan.

Iklan
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Ridwan menjelaskan, pada prinsipnya pelayanan kepada publik akan terus dilaksanakan Ditjen Minerba seperti biasanya, tanpa terputus, walaupun ada aturan baru yang disahkan itu.

Ia tidak berharap pelaksanaan mandat pelayanan izin tambang itu jangan menimbulkan kekacauan. Sampai saat ini Ditjen Minerba masih memproses dokumen-dokumen perizinan yang sudah masuk di Ditjen Minerba. Karena itu, dia meminta waktu untuk dilanjutkan pihak pemprov.

“Kami sedang mengatur dan mohon bersabar. Sekali lagi, tidak ada niat untuk menunda-nunda. Yang kami lakukan adalah untuk mengambil transisi dan berjalan dengan mulus sesuai hakikat tujuanya,” ujar Ridwan.

Iklan
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Sebelumnya, diberitakan Nikel.co.id, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sugeng Mujianto, menjelaskan Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kewenangan yang didelegasikan dalam bentuk pemberian sertifikat standar semacam (SOP) dan pembayaran Rencana Karya Pengusahaan Hutan (RKHP) yang diberikan kepada badan usaha oleh pemerintah. Selain itu, pembinaan atas pelaksanaan pembinanaan usaha juga akan dilegalisasikan oleh daerah. Pengawasan terhadap perizinan yang sudah diberikan juga oleh daerah.

Izin-izin yang dilegalitasikan kepada daerah adalah IUP dalam rangka PMDN untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan, dengan ketentuan masih berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

“Daerah juga akan mendapat delegasi kewenangan surat izin penambangan batuan (SIPB), izin pertambangan rakyat (IPR), dan izin pengakutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Dengan ketentuan IUP untuk satu daerah provinsi dan IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan,” paparnya.

Delegasi kewenangan itu, jelasnya, untuk melakukan pembinaan dalam bentuk pemberian norma, standar, pedoman, dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan. Pemberian teknis konsultasi, media, dan/atau fasilitas, serta pengembangan kompetisi tenaga kerja pertambangan juga akan didelegasikan ke daerah. (Fia/Rusdi)

Artikel ini berguna?

Istilah di artikel ini

IUP
Izin Usaha Pertambangan
IPR
Izin Pertambangan Rakyat
Kamus istilah lengkap →

Agenda industri terdekat

Semua agenda →