
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Asosiasi (APNI), Meidy Katrin Lengkey, menilai, pelaksanaan RKAB 2026 masih menghadapi berbagai kendala akibat perubahan mekanisme persetujuan dari tiga tahunan menjadi tahunan. Masa transisi tersebut menyebabkan sejumlah perusahaan mengalami keterlambatan memperoleh persetujuan RKAB, bahkan hingga September 2026.
“Di awal-awal semester pertama itu memang struggling banget. Banyak perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan RKAB, bahkan sampai September masih ada perusahaan yang belum mendapatkannya,” kata Meidy, di Jakarta, dikutip Jumat (30/10/2026).

Penetapan RKAB, menurutnya, tidak cukup hanya mempertimbangkan kelengkapan dokumen perusahaan dan kebutuhan domestik. Tetapi, pemerintah juga perlu memperhitungkan kondisi pasokan dan permintaan (supply and demand) nikel global agar kebijakan produksi nasional tidak memperburuk ketidakseimbangan pasar.
“Pemerintah tidak hanya semata-mata berdasarkan kelengkapan dokumen perusahaan atau demand domestik. Kita harus melihat supply and demand global,” ujarnya.

Dia menegaskan, posisi Indonesia yang menguasai sekitar 65% produksi nikel dunia membuat kebijakan produksi nasional memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan harga nikel internasional.
“Kita ini bukan hanya price checker, kita sudah menjadi price maker. Kita bergerak sedikit saja, dunia langsung mendengar,” tegasnya.

Sebagai contoh, ia menyebutkan, kondisi industri bahan baku baterai, khususnya mixed hydroxide precipitate (MHP). Saat ini, kebutuhan MHP dunia diperkirakan hanya sekitar 500.000–600.000 ton, sedangkan produksi Indonesia disebut telah mendekati 500.000 ton.
Bahkan, apabila 14 proyek MHP yang sedang dalam tahap konstruksi mulai beroperasi, kapasitas produksi Indonesia diperkirakan dapat mencapai 1,2 juta ton.

“Indonesia sendiri sudah memproduksi hampir 500.000 ton. Kalau 14 proyek yang sedang konstruksi berproduksi seluruhnya, produksinya bisa mencapai 1,2 juta ton MHP. Sementara kebutuhan dunia hanya sekitar 600.000 ton. Ini tentu akan menjadi kelebihan pasokan,” jelasnya.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya mempertimbangkan keseimbangan pasar global dalam menentukan kuota produksi. Jika hanya berpatokan pada kebutuhan domestik, potensi kelebihan pasokan dapat semakin besar dan menekan harga nikel.

“Kita tidak bisa hanya melihat supply and demand domestik. Kita juga harus mencermati supply and demand global sehingga stabilitas harga bisa terjaga,” ucapnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan penurunan harga nikel berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara. Sebagai perbandingan, penerimaan negara pada Januari–Agustus 2025 disebut mencapai sekitar Rp11 triliun, ketika harga nikel rata-rata berada di kisaran US$12.000 per ton.
Sementara itu, pada 2026 harga nikel bergerak dari sekitar US$14.000 per ton menjadi US$17.000 per ton, bahkan sempat menembus US$19.200 per ton.
“Sejak kita melakukan penyesuaian RKAB dan mengubah formula HPM, harga yang sebelumnya sekitar US$14.000 naik menjadi US$17.000 per ton, bahkan sempat menembus US$19.200. Artinya, kebijakan tersebut juga berpengaruh terhadap penerimaan negara,” ungkapnya.

Maka dari itu, ia menyampaikan tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam penyusunan RKAB. Pertama, pemerintah perlu memberikan kepastian waktu persetujuan RKAB agar perusahaan dapat merencanakan kegiatan operasional dan produksi secara jelas.
Kedua, lanjut Meidy, penetapan kuota produksi harus mempertimbangkan ketersediaan cadangan nikel nasional agar kegiatan pertambangan tidak menguras cadangan secara berlebihan. Dan yang ketiga, pemerintah perlu menyesuaikan kuota produksi dengan kondisi pasokan dan permintaan global untuk menjaga stabilitas harga serta mengoptimalkan penerimaan negara. (Fi Yun)
























