
NIKEL.CO.ID, 22 April 2022-Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia sudah mengeksekusi 1.033 pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Kamis kemarin, dari 2.078 IUP yang akan dicabut.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa pemerintah pusat akan mencabut 2.078 IUP pada 1 Januari 2022. Pemerintah selanjutnya menunjuk Kementerian Investasi/BKPM untuk membuat SK pencabutan IUP berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Satgas diketuai oleh Bahlil Lahadalia, sementara Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas.
“Izin Satgas Penataan Investasi yang kami cabut 2.076 IUP, itu sekarang sudah kami cabut per hari ini sudah mencapai 1.033 izin,” kata Bahlil dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2022 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kamis (21/4).
Pemerintah melalui Satgas Penataan Investasi memastikan akan mencabut 2.078 IUP.
“Kami yakin bahwa banyak yang tidak setuju juga dengan pencabutan izin. Tapi, ini sebagai langkah yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka penataan,” tegas Bahlil.
Bahlil menjelaskan alasan di balik pencabutan IUP, karena terjadi penyalahgunaan oleh pengusaha yang seringkali menggadaikannya di bank atau menjualnya kembali secara ilegal.
“Sebagian izin ini digadaikan di bank, izin itu enggak boleh digadaikan di bank. Yang kedua, izin-izin ini dipakai untuk menjual kembali,” kata Bahlil, seperti dikutip.
Izin tersebut, lanjutnya, dipakai untuk investasi dengan beli saham, namun uang itu tidak digunakan untuk membangun industri, melainkan untuk keuntungan pribadi.
Alasan terakhir, ungkapnya, adalah izin usaha yang tidak dilaksanakan, namun kepemilikannya terlantar.
“Izin-izin ini banyak mangkrak tapi enggak jelas yang punya siapa,” tukasnya.
Pencabutan 2.078 IUP memang menimbulkan pro kontra. Komisi VII DPR bahkan mempermasalahkan dikeluarkannya Keppres No.1 Tahun 2022 yang memberi kewenangan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk mencabut IUP. Karena, berdasarkan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kementerian teknis di bidang pertambangan adalah Kementerian ESDM.
Komisi VII DPR menilai kewenangan Menteri Bahlil di balik Keppres No.1 Tahun 2022 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Persoalan lain, ketika dilaksanakan RDPU Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dengan Komisi VII DPR, terungkap beberapa perusahaan yang masih mendapat surat peringatan dari Kementerian ESDM dalam penyelesaian RKAB, namun perusahaan sudah mendapat SK pencabutan dari Menteri Bahlil. (Syarif)