
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Percepatan hilirisasi mineral kritis di Indonesia perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan pembiayaan yang bertanggung jawab.
Pasalnya, besarnya investasi dan pertumbuhan industri mineral belum sepenuhnya menjamin kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Persoalan lingkungan, konflik lahan, keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar, hingga ketimpangan distribusi manfaat ekonomi masih menjadi tantangan dalam pengelolaan mineral kritis nasional.
Isu tersebut mengemuka dalam Forum Mineral Kritis Multipihak Indonesia 2026 yang diselenggarakan Koalisi ResponsiBank Indonesia bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN, Prof. Nunung Nuryartono, yang mewakili Kepala BRIN, menekankan pentingnya riset dan inovasi untuk mendukung pengelolaan mineral kritis secara berkelanjutan.
Menurutnya, pengembangan teknologi di sektor mineral kritis membutuhkan dukungan investasi, kolaborasi lintas sektor, serta kebijakan yang konsisten.
“Pengembangan teknologi membutuhkan investasi yang besar, kerja sama antarsektor, dan juga dukungan kebijakan yang konsisten,” jelasnya.
Nunung juga menegaskan bahwa riset tidak boleh hanya berorientasi pada pengembangan teknologi dan peningkatan produksi. Riset harus mampu menghasilkan bukti ilmiah mengenai dampak lingkungan, persoalan sosial, serta pilihan kebijakan dan skema pembiayaan yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
Dengan demikian, hasil penelitian dapat menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan pengelolaan mineral kritis yang tidak hanya menguntungkan industri, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Dari perspektif global, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak atas Pembangunan, Prof. Surya Deva, mengingatkan bahwa pemanfaatan mineral kritis harus memastikan pembagian manfaat yang adil.
Dalam pidato video yang disampaikan pada forum tersebut, ia mempertanyakan siapa sebenarnya yang memperoleh manfaat dari pengembangan mineral kritis untuk mendukung transisi energi.
“Mineral kritis sangat penting untuk mewujudkan transisi energi yang berkeadilan. Namun, berkeadilan bagi siapa?” ujarnya.
Surya Deva menekankan empat prinsip yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan mineral kritis. Pertama, penerapan uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan. Kedua, memastikan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses pengambilan keputusan.
Ketiga, pembagian manfaat ekonomi secara adil, dan keempat, penerapan pembiayaan berkelanjutan. Keempat, prinsip tersebut dinilai penting agar transisi energi tidak justru menciptakan persoalan baru, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah ekstraksi dan pengolahan mineral.
Sementara itu, persoalan di tingkat masyarakat terdampak disampaikan Agustinus Podengge, perwakilan masyarakat adat Karunsie di Sorowako, Sulawesi Selatan.
Ia mengungkapkan bahwa masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan akibat aktivitas pertambangan, mulai dari relokasi permukiman, keterbatasan akses air bersih, hingga belum terpenuhinya hak-hak masyarakat adat di sekitar wilayah pertambangan.
Agustinus menilai masyarakat adat belum memperoleh manfaat yang sebanding dengan kekayaan sumber daya alam dari tanah leluhur mereka yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan industri.
“Masyarakat Karunsie ini menjadi penonton ketika hasil tanah leluhurnya itu telah memberi kesejahteraan bagi banyak orang,” ungkap Agustinus.
Karena itu, ia mendesak adanya pengakuan resmi terhadap keberadaan masyarakat adat dan tanah ulayat. Selain itu, pemenuhan hak atas pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan serta penyelesaian persoalan lahan juga menjadi tuntutan penting masyarakat Karunsie.
Menurutnya, pengakuan dan pemenuhan hak masyarakat adat harus menjadi bagian dari tata kelola pertambangan agar masyarakat lokal tidak terus berada di posisi yang dirugikan di tengah pemanfaatan sumber daya alam.
Direktur Eksekutif TuK Indonesia, Linda Rosalina, turut mengingatkan bahwa tingginya pertumbuhan ekonomi di wilayah industri nikel tidak serta-merta mencerminkan peningkatan kesejahteraan pekerja maupun masyarakat sekitar.
Pertumbuhan ekonomi perlu dilihat secara lebih menyeluruh, termasuk dari sisi distribusi manfaat, kondisi pekerja, perlindungan lingkungan, dan pemenuhan hak masyarakat yang terdampak aktivitas industri.
Berbagai pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut memperlihatkan bahwa tantangan hilirisasi mineral kritis Indonesia tidak hanya terletak pada peningkatan kapasitas produksi, investasi, dan penguasaan teknologi.
Penguatan tata kelola, transparansi, perlindungan HAM, pengakuan hak masyarakat adat, serta keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan menjadi aspek penting yang perlu berjalan beriringan dengan percepatan hilirisasi. Dengan demikian, pengembangan industri mineral kritis di Indonesia diharapkan tidak hanya menghasilkan nilai tambah ekonomi dan mendukung transisi energi global, tetapi juga memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat serta menjamin keberlanjutan lingkungan. (Shiddiq)
Perkembangan cerita ini
Liputan Khusus Hilirisasi & Smelter Nikel →
- Hilirisasi Nikel Harus Lindungi HAM dan Hak Masyarakat Adat sedang Anda baca
- Hilirisasi Mineral Kritis Harus Diiringi Penguatan HAM dan Tata Kelola
- Pemerintah Dorong Pengembangan Industri Lanjutan untuk Jaga Stabilitas Harga Nikel
- Ekspor Produk Hilirisasi Nikel Naik Meningkat Jadi US$39,2 Miliar
- Hingga September 2026, Investasi Hilirisasi Lebih dari US$29 Miliar
- Pemerintah Akan Perkuat Hilirisasi Nikel Terintigrasi Untuk Bangun Industri Baterai Kendaraan Listrik
Agenda industri terdekat
- 10Nov
- 11Nov
- 12NovKonferensi & Pameran SMM (11th) Annual Nickel Conference 2026 – Ni Cr Mn Stainless Steel Event12–13 November 2026 · OCEAN HOTEL SHANGHAI, CHINA



























