Beranda Daerah Kejati Sultra Akan Dalami Pemilik IUP yang Tak Miliki IPPKH

Kejati Sultra Akan Dalami Pemilik IUP yang Tak Miliki IPPKH

Oleh Admin

NIKEL.CO.ID –

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang mendalami pelanggaran yang dilakukan oleh para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Pasalnya, dari data yang diperoleh oleh Kejati Sultra, mayoritas pemilik IUP di Bumi Anoa ini tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Masih banyak pemilik IUP yang melanggar IPPKH,” kata Kepala Kejati Sultra, Suharjono Turin di Kendari, Rabu (10/3/2021).

Tak hanya itu, masih banyak perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi ore nikel ini belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Akibatnya, dari ketidakpatutan para pengusaha tambang ini, negara ditaksir mengalami kerugian kurang lebih Rp151 miliar.

Suharjono Turin menyebutkan dari sekian banyak perusahaan tambang bermasalah, hanya dua perusahaan yang kooperatif untuk menunaikan kewajibannya.

Perusahaan yang dimaksud yakni PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) dan PT Akar Mas Internasional (AMI), yang diserahkan pada 24 Februari 2021 lalu.

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Adapun kedua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka ini, masing-masing menyerahkan Rp1,5 miliar. Nominal keseluruhannya Rp3 miliar.

“Baru dua perusahaan yang punya itikad baik untuk menitipkan dananya. Dana itu masih di BRI. Rencananya akan diserahkan ke instansi pemerintah, di mana perusahaan itu beroperasi,” jelasnya.

Terakhir, Kajati Sultra yang baru dilantik belum lama ini, mengimbau para pemilik IUP segara menunaikan kewajibannya dengan membayar PPM tersebut.

“Jangan lagi ada kelalaian, ketika ada perusahaan tambang melanggar maka kami akan tindak dengan tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sumber: detiksultra.com

Artikel ini berguna?

Perkembangan cerita ini

Topik #IPPKH →

  1. Dinas Kehutanan Sultra Tegaskan PT Tiran Punya Izin Lengkap
  2. Mengapa Investasi Tambang RI Melesu Saat Commodities Boom?
  3. Pengusaha Buka Suara Soal Lesunya Investasi Tambang RI
  4. Untuk Menarik Investasi, Mendagri Minta Pemda Segera Selesaikan Batas Wilayah
  5. Kejati Sultra Akan Dalami Pemilik IUP yang Tak Miliki IPPKH sedang Anda baca
  6. Kejati Sultra Telusuri Potensi Kerugian Negara dari Pemanfaatan Hutan untuk Tambang

Istilah di artikel ini

IUP
Izin Usaha Pertambangan
PNBP
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Kamus istilah lengkap →

Agenda industri terdekat

Semua agenda →