Beranda Berita Nasional APNI Dorong Asosiasi IUJP Bumi Anoa Gelar Pelatihan Rutin bagi Kontraktor Lokal

APNI Dorong Asosiasi IUJP Bumi Anoa Gelar Pelatihan Rutin bagi Kontraktor Lokal

Pertemuan Silaturahmi Asosiasi IUJP Bumi Anoa ke Sekretariat DPP Asosiasi Penambang Nikel Indonesia APNI, Selasa (27/10/2026). (Foto: Dok. MNI/Uyun)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Asosiasi IUJP Bumi Anoa membahas penguatan pengusaha jasa pertambangan lokal di Kantor DPP APNI, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Pertemuan ini berlangsung lebih dari sebulan setelah pemerintah menerbitkan aturan yang mewajibkan pemegang izin tambang mengutamakan kontraktor dari daerah sekitar tambang.

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, mengatakan kesamaan pemahaman atas regulasi dibutuhkan agar usaha jasa pertambangan berjalan lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.

“Pertemuan ini bertujuan menyamakan pemahaman mengenai regulasi jasa pertambangan, khususnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Kami juga ingin mendorong kemitraan yang adil antara pemegang IUP dan IUJP serta memperkuat peran pengusaha jasa pertambangan lokal,” ujar Meidy.

Kontraktor dari daerah sekitar tambang diutamakan

Kepmen ESDM 365/2026 ditetapkan dan mulai berlaku pada 18 September 2026. Kepmen ini mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan untuk memakai perusahaan pemegang IUJP. Perusahaan jasa dari kabupaten/kota di sekitar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) harus diutamakan.

Kepmen yang sama melarang pemegang izin melibatkan anak perusahaan atau afiliasinya dalam usaha jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri ESDM. Larangan ini mencakup kepemilikan saham langsung dan kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner).

Persetujuan hanya dapat diberikan kepada pemegang izin yang sedang menjalankan penugasan pemerintah, yaitu proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Persetujuan diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar. Untuk IUP yang diterbitkan gubernur, permohonan dapat diajukan kepada gubernur.

Menurut Meidy, pelaku usaha perlu memahami aturan ini secara seragam agar tidak timbul perbedaan penafsiran di lapangan.

“Dalam implementasinya, diperlukan kejelasan mengenai ketentuan teknis, termasuk pengertian kabupaten/kota sekitar WIUP, persyaratan administrasi, dan mekanisme persetujuan penggunaan jasa pertambangan. Kejelasan tersebut penting agar pelaku usaha memiliki pedoman yang dapat diterapkan secara konsisten,” katanya.

Kepmen tersebut juga belum memuat ketentuan peralihan bagi kontrak jasa yang sudah berjalan.

Izin harus sesuai dengan pekerjaan

APNI juga memaparkan klasifikasi IUJP dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026, yang berlaku sejak 12 Juni 2026. IUJP (KBLI 09900) digunakan untuk pekerjaan pelaksanaan dan terbagi atas 10 bidang dengan 74 subbidang, antara lain eksplorasi, konstruksi pertambangan, pengangkutan, penambangan, serta reklamasi dan pascatambang. Jasa konsultasi dan/atau perencanaan menggunakan Sertifikat Standar tersendiri (KBLI 71102). Izin lama yang masih aktif tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.

Karena itu, status perusahaan lokal atau kepemilikan alat berat saja belum cukup. Pekerjaan yang ditawarkan harus sesuai dengan bidang dan subbidang di lampiran izin. Izin bidang pengangkutan, misalnya, tidak otomatis mencakup pekerjaan penggalian bijih.

Aturan ini penting bagi kontraktor di Sulawesi Tenggara. Berdasarkan data WIUP Kementerian ESDM yang dihimpun APNI, provinsi ini memiliki 180 dari 415 WIUP nikel di Indonesia, jumlah terbanyak dibandingkan provinsi lain.

Masukan APNI untuk Bumi Anoa

APNI menyampaikan sejumlah masukan agar anggota Bumi Anoa lebih mudah diterima perusahaan tambang di Sulawesi.

Pertama, mendata anggota berdasarkan dokumen, yaitu NIB dan KBLI, nomor dan masa berlaku izin, lampiran bidang dan subbidang, tenaga teknis, peralatan, serta pengalaman kerja. Dari data itu, anggota dapat dipetakan ke dalam tiga kelompok: siap mengikuti pengadaan, perlu peningkatan kompetensi, atau perlu menyesuaikan izin.

Kedua, menjadikan pelatihan sebagai kegiatan rutin. APNI mengusulkan kelas K3 dan klinik administrasi kontrak setiap bulan, pelatihan teknis per bidang setiap triwulan, serta uji kompetensi dan pembaruan data izin setiap tahun. Materi disesuaikan dengan bidang masing-masing, misalnya keselamatan alat dan jalan tambang untuk kontraktor angkutan, kendali mutu penggalian untuk kontraktor penambangan, serta pengelolaan air, tanah pucuk, dan tanaman untuk reklamasi. Untuk praktik lapangan, APNI akan menjajaki kesediaan perusahaan anggotanya menjadi lokasi pelatihan.

“Penguatan organisasi tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga dengan kualitas SDM, koordinasi, dan tata kelola. Karena itu, kebutuhan pelatihan teknis, peningkatan keterampilan, serta perbaikan sistem pelaporan perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Meidy.

Ketiga, bersama-sama mendorong pemegang IUP menerapkan pengadaan jasa yang terbuka dengan kriteria tertulis, kontrak dengan tenggat pembayaran yang jelas, dan standar keselamatan yang sama bagi semua kontraktor. APNI juga mengajak Bumi Anoa menolak praktik pinjam bendera dan pungutan di luar proses pengadaan.

Di luar jasa pertambangan, APNI menyampaikan peluang bagi pengusaha daerah untuk memiliki izin tambang sendiri. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 membuka jalur WIUP prioritas bagi koperasi serta usaha kecil dan menengah dengan luas paling besar 2.500 hektare. APNI mengusulkan pendampingan agar pengusaha daerah yang menempuh jalur ini siap memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, dan keuangan.

Tindak lanjut

APNI mengusulkan sejumlah langkah lanjutan untuk dibahas bersama Bumi Anoa, yaitu membentuk tim kerja bersama, mengirim surat bersama kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara serta Dinas ESDM Sulawesi Tenggara untuk meminta pedoman teknis Kepmen 365, dan menyusun peta jalan peningkatan kompetensi anggota.

“Kami berharap sinergi ini dapat memperkuat profesionalisme pengusaha jasa pertambangan lokal, meningkatkan kualitas layanan, dan mendorong tata kelola jasa pertambangan yang lebih transparan. Kemitraan antara pemegang IUP dan IUJP juga perlu dibangun secara adil agar masing-masing pihak dapat menjalankan perannya dengan baik,” kata Meidy.

Tentang APNI

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) adalah wadah perusahaan pertambangan nikel di Indonesia. APNI mendorong tata kelola pertambangan nikel yang baik, kemitraan yang adil di sepanjang rantai usaha, dan manfaat nyata bagi daerah penghasil, sejalan dengan semangat Mining for future, not for disaster.