NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kekayaan sumber daya mineral dan batu bara di berbagai daerah diharapkan tidak hanya mendorong investasi dan penerimaan negara, tetapi juga membuka peluang bagi tumbuhnya pengusaha lokal. Keterlibatan perusahaan daerah dalam kegiatan pertambangan menjadi salah satu upaya untuk memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat di wilayah penghasil tambang.
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Alfons Manibui, mendukung kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang memperbesar ruang bagi perusahaan jasa pertambangan di daerah melalui Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.
“Ini kebijakan yang penting. Sudah saatnya kekayaan alam yang ada di daerah juga menjadi jalan lahirnya pengusaha-pengusaha kuat dari daerah. Kita tidak ingin anak-anak daerah hanya melihat sumber daya alamnya diambil dan dibawa keluar, sementara kesempatan usaha yang besar hanya berputar pada kelompok yang itu-itu saja,” kata Alfons dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi, Rabu (14/10/2026).
Kebijakan tersebut mengatur agar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di kabupaten/kota sekitar wilayah tambang. Penggunaan anak perusahaan atau perusahaan terafiliasi juga (hendaknya) diperketat melalui mekanisme persetujuan pemerintah.
Alfons menilai kebijakan tersebut harus menjadi momentum bagi pengusaha daerah untuk meningkatkan kapasitas usaha dan bersaing di industri pertambangan. Perusahaan lokal perlu memperkuat modal, menguasai teknologi, serta memenuhi standar profesionalisme, keselamatan, dan tata kelola pertambangan agar mampu berkembang secara berkelanjutan.
“Berikan mereka kesempatan, kemudian dorong mereka menjadi kuat. Hari ini mungkin mereka memulai sebagai perusahaan daerah, tetapi lima atau sepuluh tahun ke depan mereka harus mampu menjadi perusahaan nasional. Jangan selamanya pengusaha daerah hanya mendapat remah-remah dari besarnya kekayaan alam yang ada di tanah mereka sendiri,” tegasnya.
Alfons menekankan bahwa keberpihakan kepada perusahaan daerah tidak berarti mengurangi standar profesionalisme, keselamatan, maupun tata kelola pertambangan. Perusahaan lokal perlu memperoleh kesempatan sekaligus meningkatkan kemampuan agar mampu memenuhi kebutuhan industri dan bersaing dengan perusahaan yang lebih besar.
Menurutnya, kebijakan tersebut relevan bagi berbagai wilayah penghasil mineral dan batu bara, mulai dari Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, hingga Sumatera. Investasi pertambangan diharapkan dapat menumbuhkan perusahaan daerah, membuka lapangan kerja, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperkuat aktivitas ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita ingin tambang meninggalkan warisan berupa kekuatan ekonomi, bukan hanya lubang setelah mineralnya habis. Ketika suatu saat sumber daya itu berkurang, daerah harus sudah memiliki pengusaha yang kuat, tenaga kerja yang terampil dan ekonomi yang mampu berdiri di atas kakinya sendiri. Bagi saya, itu makna sesungguhnya dari hilirisasi dan pemerataan sumber daya alam,” ujar Alfons.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu berharap Kementerian ESDM mengawal pelaksanaan Kepmen tersebut secara konsisten dan transparan serta mendorong peningkatan kapasitas perusahaan jasa pertambangan di daerah. Dengan demikian, pengusaha lokal diharapkan dapat berkembang menjadi pelaku usaha yang lebih kuat tanpa mengesampingkan kebutuhan investasi dan peran perusahaan nasional.
“Kita tetap membutuhkan investasi besar dan perusahaan nasional yang kuat. Tetapi di saat yang sama kita juga harus menyiapkan generasi baru pengusaha dari daerah-daerah penghasil tambang di Indonesia. Sumber daya alam Indonesia harus menjadi kekuatan untuk membesarkan rakyat Indonesia sendiri,” pungkasnya. (Tubagus)










































