
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, mendorong pengelolaan pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Penegakan hukum, menurutnya, perlu menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan bagi masyarakat.
“Dalam menjalankan fungsi kebijakan penegakan hukum, kita harus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Pendekatan represif saja tidak cukup untuk mengatasi pertambangan ilegal dan berbagai persoalan hukum,” ujar Rilke, seperti dikutip dari akun Instagram Ditjen Gakkum ESDM, Kamis (29/10/2026).

Rilke menilai, penanganan persoalan pertambangan membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pengawasan dan pencegahan pelanggaran. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diperlukan untuk mendukung pengelolaan pertambangan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Komitmen pengawasan dan penindakan terhadap pertambangan ilegal sebelumnya disampaikan Rilke dalam pemberitaan resmi Kementerian ESDM pada 15 September 2025. Upaya tersebut ditujukan untuk mendorong penerapan kaidah pertambangan yang baik atau Good Mining Practices.

“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Rilke dalam keterangan yang dipublikasikan Kementerian ESDM.
Dalam pemberitaan tersebut, Kementerian ESDM melaporkan penguasaan kembali 321,07 hektare lahan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin penggunaan kawasan hutan. Dari jumlah itu, 148,25 hektare berlokasi di Maluku Utara, dan 172,82 hektare lainnya di Sulawesi Tenggara.

Menurut keterangan Kementerian ESDM, kedua perusahaan tersebut memiliki izin usaha pertambangan, tetapi tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan yang dipersyaratkan. Kasus tersebut memperlihatkan bahwa izin usaha pertambangan tidak menghapus kewajiban untuk memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain kepatuhan perizinan, kegiatan pertambangan juga wajib memperhatikan pengelolaan lingkungan, termasuk pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. Kewajiban ini bertujuan memulihkan lahan bekas tambang dan menangani dampak lingkungan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Dalam konteks Maluku dan Maluku Utara, pengelolaan pertambangan juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. Karena itu, kebijakan pertambangan perlu mempertimbangkan kondisi sosial setempat, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan hukum. Penguatan pengawasan, pencegahan, dan penindakan menjadi bagian dari upaya Ditjen Gakkum ESDM untuk menangani pelanggaran di sektor pertambangan. Pendekatan tersebut sejalan dengan penekanan Rilke mengenai pentingnya menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam penegakan hukum pertambangan. (Shiddiq)

























