

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong pergeseran paradigma pembangunan dari pendekatan ekstraktif menuju ekonomi restoratif. Pendekatan ini relevan bagi industri pertambangan, termasuk nikel, dalam menyeimbangkan pemanfaatan sumber daya alam dengan pemulihan lingkungan dan penurunan emisi gas rumah kaca.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menegaskan, pembangunan perlu diarahkan tidak hanya untuk memanfaatkan sumber daya alam, tetapi juga memulihkan dan meningkatkan kualitas lingkungan.
“Dengan tata kelola yang tepat, potensi karbon dari kegiatan restorasi dapat dikembangkan menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk mendukung keberlanjutan pemulihan lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat setempat,” kata Jumhur dalam siaran pers KLH/BPLH, Senin (19/10/2026).

Pernyataan tersebut menyoroti peluang pemanfaatan nilai ekonomi karbon (NEK) untuk mendukung pembiayaan pemulihan lingkungan. Bagi industri pertambangan nikel, pendekatan ini dapat menjadi relevan dalam upaya memperkuat pengelolaan lingkungan dan menekan emisi, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Kementerian LH/Sekretaris Utama BPLH Rossa Vivien Ratnawati mengatakan, NEK merupakan instrumen yang menghubungkan upaya penurunan emisi dengan pembangunan ekonomi.
“Nilai ekonomi karbon merupakan salah satu instrumen strategis yang menghubungkan upaya penurunan emisi dengan pembangunan ekonomi dan mobilisasi sumber daya,” ujar Rossa.

Sementara itu, Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH Ary Sudijanto, menekankan bahwa penerapan NEK harus terhubung dengan aksi konkret di lapangan.
“Melalui nilai ekonomi karbon, kita membangun mekanisme insentif bagi pihak yang bersedia melakukan perubahan dan menurunkan emisi,” kata Ary.
Dia menjelaskan, pihak yang berhasil mengurangi emisi berpeluang memperoleh insentif. Sebaliknya, pihak yang belum melakukan upaya penurunan emisi dapat dikenai kewajiban pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku.

KLH/BPLH menyampaikan hal tersebut dalam Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Subnasional 2026 di Legian, Bali, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini melibatkan jajaran pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Bali dan Nusa Tenggara untuk memperkuat kesiapan daerah dalam menerapkan kebijakan NEK.
Dalam forum tersebut, KLH/BPLH mendorong pemerintah daerah mengidentifikasi prioritas penurunan emisi, memperkuat ketersediaan data, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan program dapat diukur secara kredibel.
KLH/BPLH berharap penerapan NEK dapat mendukung penurunan emisi, pemulihan ekosistem, dan peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Bagi daerah penghasil nikel, upaya tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam memperkuat tata kelola lingkungan di tengah aktivitas pertambangan. (Shiddiq)






















