

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong percepatan penerbitan persetujuan lingkungan melalui sistem digital guna mendukung kemudahan perizinan berusaha. Namun, percepatan tersebut harus tetap mengedepankan kualitas kajian serta perlindungan masyarakat dan lingkungan hidup.
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH, Dra. CH. Nety Widayati, M.T., menegaskan bahwa percepatan penerbitan persetujuan lingkungan tidak boleh mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Cepat bukan berarti jalan pintas. Namun, ada tata waktu yang telah diatur dalam peraturan. Jadi, kita harus menaati tata waktu itu,” ujar Nety dalam Sosialisasi Integrasi Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Penerbitan Persetujuan Lingkungan oleh DPMPTSP melalui Amdalnet, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa persetujuan lingkungan merupakan salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha. Oleh karena itu, pelayanan harus dilakukan tepat waktu tanpa mengurangi fungsi persetujuan lingkungan sebagai instrumen perlindungan masyarakat dan lingkungan hidup.
Menurutnya, penerbitan persetujuan lingkungan wajib dilakukan melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang dikelola KLH dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Sistem tersebut memanfaatkan Amdalnet untuk mendukung transparansi, memantau proses permohonan, dan mempercepat pelayanan.
“Dengan sistem informasi, kita bisa mengetahui posisi permohonan ada di mana. Jadi, pelaku usaha maupun kita bisa melacak posisinya sehingga transparan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan KLH melalui Amdalnet, hingga saat ini baru 16 dari 200 kabupaten/kota di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang telah mendaftarkan akun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai administrator surat keputusan (Admin SK). Jumlah tersebut setara dengan sekitar 8 persen dari total kabupaten/kota yang dipantau.
Dalam pelaksanaannya, DPMPTSP Kota Makassar telah memproses satu permohonan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dan sembilan permohonan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). Sementara itu, DPMPTSP Kabupaten Konawe Selatan telah memproses satu permohonan PKPLH melalui Admin SK.
KLH mengapresiasi langkah kedua pemerintah daerah tersebut dan mendorong pemerintah daerah lainnya untuk segera mengaktifkan Admin SK. Upaya ini diharapkan dapat mendukung penerbitan persetujuan lingkungan melalui sistem digital secara lebih efektif dan transparan.

Nety juga menyampaikan bahwa berdasarkan data Amdalnet tahun 2026, sebanyak 40 SKKL telah diterbitkan di 29 kabupaten/kota dan 33 SKKL di 12 provinsi di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, termasuk melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan BP Batam.
Ia meminta seluruh instansi terkait untuk segera menunjuk, menetapkan, dan mengaktifkan Admin SK di wilayah masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat penerbitan persetujuan lingkungan sekaligus memastikan pelayanan berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. “Kita sama-sama melakukan perbaikan agar persetujuan lingkungan bukan menjadi penghambat investasi, tetapi kita harus melayani sesuai dengan tata waktu yang sudah ditetapkan,” ujarnya. (Shiddiq)
























