Beranda Berita Nasional Perkuat Pengawasan Lingkungan, Pusat Bisa Ambil Alih Pengawasan Kasus Serius

Perkuat Pengawasan Lingkungan, Pusat Bisa Ambil Alih Pengawasan Kasus Serius

47
0
Dok. KLH/BPLH, foto Menteri LH/BPLH Moh Jumhur Hidayat

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah pusat memperkuat kewenangannya dalam mengawasi usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup.

Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 6 Tahun 2026, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh. Jumhur Hidayat berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang perizinannya diterbitkan pemerintah daerah dalam kondisi tertentu.

Kewenangan tersebut berlaku apabila terdapat pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup atau pemerintah daerah tidak melakukan pengawasan sesuai ketentuan.

“Pasal 4 ayat (1) Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 mengatur bahwa Menteri/Kepala berwenang mengawasi usaha dan/atau kegiatan yang Persetujuan Lingkungan, Perizinan Berusaha (PB), atau Persetujuan Pemerintahnya diterbitkan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota,” bunyi Permen LH/BPLH 6/2026 tersebut.

Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup menjadi salah satu dasar pelaksanaan kewenangan tersebut. Kriteria pelanggaran ini mencakup perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam skala relatif besar maupun menimbulkan keresahan masyarakat.

Indikator pelanggaran serius antara lain mencakup dampak pencemaran atau kerusakan yang luas, kerusakan yang sulit dipulihkan, ancaman terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat, ketidaksesuaian kegiatan dengan tata ruang, serta kegiatan yang melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Selain mengatur kewenangan pengawasan, Pasal 5 juga memuat ketentuan mengenai pengambilalihan pelaksanaan pengawasan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Langkah tersebut dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, antara lain ketika pelanggaran terus berulang meskipun upaya penegakan hukum telah ditempuh, pencemaran atau kerusakan lingkungan tidak mampu ditangani pemerintah daerah, atau ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme pengawasan yang dapat menindaklanjuti laporan masyarakat. Pasal 21 menyebutkan pengaduan masyarakat sebagai salah satu dasar pelaksanaan pengawasan insidental terhadap usaha dan/atau kegiatan.

Dalam pelaksanaannya, Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan, meminta keterangan, memeriksa dokumen dan peralatan, mengambil sampel, serta membuat rekaman audiovisual sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawas juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran tertentu sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan proses pengawasan berjalan efektif, Pasal 33 melarang penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menghalangi pelaksanaan pengawasan. Bentuk penghalangan yang diatur meliputi penyembunyian informasi, penyampaian data yang tidak benar, serta tindakan teror atau ancaman terhadap pengawas.

Dugaan penghalangan pengawasan dapat dilaporkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bidang lingkungan hidup dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi yang ditetapkan pada 25 Mei 2026 tersebut turut mengatur perencanaan pengawasan berbasis data, pelaksanaan pemeriksaan rutin dan insidental, serta evaluasi pengawasan dan penerapan sanksi administratif sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

Melalui ketentuan ini, pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup diharapkan berjalan lebih terukur, mulai dari perencanaan, pemeriksaan, hingga evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelanggaran.

Pengaturan tersebut sekaligus memperjelas mekanisme pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk ruang intervensi pemerintah pusat ketika persyaratan yang ditentukan dalam peraturan terpenuhi. Dengan demikian, efektivitas pengawasan tidak hanya bergantung pada pembagian kewenangan antarpemerintahan, tetapi juga pada konsistensi pemeriksaan, tindak lanjut pengaduan masyarakat, dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan hidup. (Shiddiq)