Beranda Berita Nasional Identifikasi Risiko Pemanfaatan Sumber Daya Alam, KLH Siapkan Proyek Perlindungan Ekosistem Berbasis...

Identifikasi Risiko Pemanfaatan Sumber Daya Alam, KLH Siapkan Proyek Perlindungan Ekosistem Berbasis Ilmiah

Direktur Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Hariani Samal. (Dok. KLH/BPLH)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama International Union for Conservation of Nature (IUCN) menyiapkan proyek perlindungan ekosistem berbasis ilmiah di tiga wilayah Wallacea, yakni Buton, Banggai Kepulauan, dan Sumba Timur. Program ini berpotensi menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi risiko lingkungan akibat pemanfaatan sumber daya alam, termasuk aktivitas pertambangan nikel.

Proyek bertajuk LENTERA (Land and Ecosystem National Threat Evaluation and Risk Assessment) tersebut direncanakan mulai diimplementasikan pada 2027 dengan dukungan pendanaan Global Environment Facility (GEF-8).

Direktur Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Hariani Samal, mengatakan proyek ini bertujuan memperkuat landasan ilmiah dalam perencanaan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan mempertimbangkan kondisi serta risiko ekosistem di setiap wilayah.

“Melalui LENTERA, kita ingin memperkuat dasar ilmiah perencanaan lingkungan hidup, bukan hanya melihat potensi sumber daya alam, tetapi juga kondisi dan risiko ekosistemnya. Ini menjadi langkah konkret untuk mendukung penerapan Pilar Lestari ke depan,” kata Hariani dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Dalam konteks pertambangan nikel, penilaian risiko ekosistem dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi kerentanan lingkungan dan tekanan pemanfaatan sumber daya alam. Namun, siaran pers KLH/BPLH belum menyebutkan pertambangan nikel sebagai sasaran khusus proyek tersebut.

Penilaian akan menggunakan metodologi Red List of Ecosystems (RLE) standar IUCN. Hasilnya kemudian diintegrasikan ke sistem informasi geospasial melalui Kode Wilayah Ekoregion (KRE), sehingga kondisi dan kerentanan ekosistem dapat dipantau secara lebih terukur.

Data tersebut diharapkan menjadi dasar penyempurnaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta kebijakan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH).

Tiga wilayah percontohan dipilih untuk mewakili karakteristik ekosistem berbeda di kawasan Wallacea. Di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, kajian berfokus pada Ekoregion Banua Karstik Muna Buton, termasuk tata ruang, ekosistem karst, dan kondisi tutupan hutan.

Sementara itu, di Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, tim mengkaji Ekoregion Banua Karstik Banggai melalui dialog dengan masyarakat adat dan kelompok lokal. Adapun di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, perhatian diarahkan pada bentang alam savana dan daerah aliran sungai (DAS).

Tahap persiapan proyek mencakup penapisan sosial dan lingkungan, pendampingan teknis pemerintah daerah, serta pelibatan masyarakat melalui prinsip Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).

Pelibatan masyarakat dinilai penting agar kebijakan perlindungan lingkungan tidak hanya bertumpu pada data ilmiah, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan kearifan lokal. Melalui LENTERA, KLH/BPLH menargetkan tersedianya landasan yang lebih kuat untuk menyelaraskan pemanfaatan sumber daya alam dengan perlindungan ekosistem. Bagi wilayah yang menghadapi tekanan pembangunan dan ekstraksi sumber daya, pendekatan berbasis risiko ini dapat membantu memperkuat pengambilan keputusan lingkungan, termasuk apabila diterapkan untuk menilai dampak kegiatan pertambangan. (Shiddiq)