

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kecukupan dana jaminan reklamasi menjadi salah satu aspek penting dalam pemulihan lingkungan pascatambang. Besaran jaminan perlu memperhitungkan potensi kerusakan dan biaya pemulihan agar dana yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan penanganan dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sudin, menyoroti kesesuaian antara nilai jaminan reklamasi dan besarnya potensi kerusakan lingkungan. Ia mempertanyakan pihak yang harus menanggung kekurangan biaya apabila kerusakan yang terjadi jauh melampaui nilai jaminan yang telah disetorkan perusahaan.
“Uang titipan reklamasi itu adanya di Kementerian ESDM. Sedangkan tanggung jawab lingkungan itu menjadi tanggung jawab kehutanan dan lingkungan hidup. Jadi kalau misalnya satu hektare cuma Rp200 juta, kerusakannya itu sekian miliar, siapa yang menombok?” kata Sudin, dikutip dari Gesuri.id, Senin (19/10/2026).
Sudin menegaskan, perhitungan dana jaminan reklamasi perlu memperhatikan potensi kerusakan dan kebutuhan biaya pemulihan. Hal ini penting untuk memperjelas tanggung jawab apabila nilai jaminan yang tersedia tidak mencukupi untuk menutup biaya penanganan kerusakan lingkungan.

Selain persoalan jaminan reklamasi, Komisi III DPR RI juga menyoroti pentingnya memasukkan kerugian lingkungan dan dampak ekonomi dalam penanganan perkara pertambangan ilegal.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI, Benny Utama, menilai penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan tidak seharusnya hanya berfokus pada kerugian materiil, tetapi juga perlu memperhitungkan kerusakan ekologis yang ditimbulkan.
“Malahan kejaksaan saya lihat mencoba menuntut itu tidak hanya kerugian sifatnya materi, tetapi juga mencoba pada ekonominya,” katanya.
Benny juga menyoroti pengelolaan tambang rakyat secara legal agar masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemanfaatan sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa manfaat kekayaan alam tidak seharusnya hanya dinikmati kelompok pemodal besar.

“Saya pikir memang ke depan perlu tambang-tambang rakyat ini. Kita ingin artinya rakyat itu diberdayakan. Sesuai amanat Pasal 33 dan amandemen undang-undang minerba kita, memberi ruang kepada masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat untuk mengelola. Jangan hanya sebutlah pemodal atau orang-orang berduit yang menikmati kekayaan alam kita ini. Rakyat pun harus ikut menikmati kekayaan itu,” jelasnya.
Benny menyampaikan bahwa pengelolaan tambang rakyat perlu memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat untuk mengelola sumber daya alam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan pertambangan perlu memperhatikan tanggung jawab terhadap lingkungan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat dari sumber daya alam. Kecukupan dana reklamasi dan penghitungan kerusakan ekologis menjadi bagian penting dalam memastikan dampak kegiatan pertambangan ditangani secara bertanggung jawab. (Tubagus)


























