Beranda Asosiasi Pertambangan HPM Tak Diikuti Smelter, APNI Soroti Tekanan Terhadap Penambang Nikel

HPM Tak Diikuti Smelter, APNI Soroti Tekanan Terhadap Penambang Nikel

Ketua Bidang Perizinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APNI, Ense da Cunha Solapung, Dok. Ense da Cunha Solapung. (Foto: MNI/Shiddiq)
Oleh Momon Tarmono

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyoroti ketimpangan harga jual bijih nikel antara Harga Patokan Mineral (HPM) yang ditetapkan pemerintah dan harga pembelian yang diterapkan sejumlah perusahaan smelter.

Kondisi tersebut dinilai menekan pelaku usaha pertambangan, terutama produsen bijih nikel berkadar rendah atau limonit.

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Ketua Bidang Perizinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APNI, Ense da Cunha Solapung, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu tantangan dalam mewujudkan tata kelola pertambangan nikel yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku usaha.

Menurutnya, penetapan HPM oleh pemerintah seharusnya menjadi acuan dalam transaksi perdagangan bijih nikel. Namun, dalam praktiknya, sejumlah smelter dinilai belum sepenuhnya mengikuti harga patokan tersebut.

“Ini ada ketimpangan karena harga HPM ini tidak diikuti oleh smelter. Sehingga yang menjadi korban siapa? Ya para penambang,” ujar Ense kepada nikel.co.id saat ditemui di sela-sela acara Minerba Convex 2026 di Kemayoran Jakarta, Senin (2/11/2026).

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat penambang kesulitan menjual bijih nikel dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Salah satu persoalan yang muncul dalam praktik perdagangan adalah adanya permintaan pembelian dari smelter dengan harga di bawah HPM.

Berdasarkan data APNI, HPM bijih nikel periode II Oktober 2026 menunjukkan perbedaan harga berdasarkan kadar nikel dan kadar air atau moisture content (MC).

Untuk bijih nikel dengan MC 35%, HPM kadar Ni 1,3% tercatat sebesar US$45,83 per wet metric ton (wmt). Sementara itu, kadar Ni 1,6% mencapai US$59,12 per wmt.

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Adapun untuk bijih dengan MC 30%, HPM kadar Ni 1,3% tercatat US$49,35 per wmt, sedangkan kadar Ni 1,6% mencapai US$63,66 per wmt.

Data tersebut menunjukkan bahwa nilai HPM tidak ditetapkan secara seragam, melainkan mempertimbangkan kualitas bijih, kandungan nikel, serta kadar air material yang diperjualbelikan.

Di sisi regulasi, pemerintah juga melakukan penyesuaian formula HPM melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Perubahan Kedua atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025.

Aturan yang ditetapkan pada 11 September 2026 tersebut mulai berlaku efektif pada 15 September 2026.

Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah penyesuaian Corrective Factor (CF) untuk bijih nikel berkadar rendah. Pemerintah menetapkan CF sebesar 14% untuk bijih dengan kadar Ni 1,2% atau lebih rendah. Sementara itu, untuk kadar di atas 1,2%, CF ditetapkan sebesar 30% pada kadar Ni 1,6%, dengan penyesuaian 1% setiap perubahan kadar Ni sebesar 0,1%.

Formula HPM juga memperhitungkan kandungan mineral ikutan berupa besi (Fe), kobalt (Co), dan kromium (Cr), serta faktor kadar air atau moisture content.

Penyesuaian tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menyempurnakan mekanisme penetapan harga mineral dengan mempertimbangkan karakteristik dan nilai ekonomis bijih nikel yang diperdagangkan.

Ense menilai persoalan ketidaksesuaian harga transaksi semakin terasa di tengah kebijakan pembatasan kuota produksi nikel. Meskipun penerimaan negara mengalami peningkatan melalui kebijakan harga mineral, kondisi tersebut belum tentu berbanding lurus dengan keuntungan yang diperoleh penambang.

“Pendapatan negara memang baik, kita semua juga berbangga karena ini kan untuk negara. Tapi sayang, untuk harga yang kadar rendah itu sangat menyakitkan untuk para penambang,” katanya.

Ia menambahkan, penambang tetap berupaya mempertahankan kegiatan operasional agar perusahaan dapat bertahan di tengah tekanan harga, keterbatasan kuota produksi, dan tantangan penjualan bijih kepada smelter.

Persoalan ketidaksesuaian harga HPM dengan harga pembelian smelter sebelumnya juga pernah disoroti APNI melalui pernyataan Anggota Dewan Penasihat Pertambangan APNI, Djoko Widajatno, pada Juli 2026.

Saat itu, Djoko menyampaikan bahwa sejumlah smelter menginginkan harga pembelian bijih di bawah HPM, sementara penambang harus menjadikan harga resmi tersebut sebagai acuan transaksi dan pembayaran kewajiban royalti.

Hal ini memperlihatkan bahwa persoalan kesenjangan harga bukan hanya menyangkut negosiasi komersial antara penjual dan pembeli, tetapi juga berkaitan dengan kepastian usaha, kewajiban penerimaan negara, dan keberlanjutan rantai pasok industri nikel nasional.

Menurut Ense, keseimbangan antara kepentingan negara, penambang, dan perusahaan pengolahan atau smelter perlu dijaga. Negara memiliki hak memperoleh penerimaan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti, sementara pelaku usaha juga membutuhkan kepastian harga agar kegiatan pertambangan tetap berjalan.

“Pengusaha harus mendapatkan keuntungan, meskipun keuntungan tidak sebesar-besarnya. Tapi menjaga keseimbangan antara keuntungan dan juga bagian untuk pemberian kepada negara,” jelasnya.

Ia berharap kebijakan pemerintah mengenai HPM dapat diterapkan secara konsisten dalam transaksi perdagangan bijih nikel, sehingga tidak menimbulkan ketimpangan antara kewajiban yang harus dipenuhi penambang dan harga jual yang diterima dari smelter. APNI berharap tata kelola perdagangan nikel nasional dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak. Dengan demikian, kebijakan pemerintah mengenai harga mineral dapat berjalan seiring dengan peningkatan penerimaan negara, keberlangsungan kegiatan pertambangan, serta kepastian pasokan bahan baku bagi industri pengolahan nikel dalam negeri. (Shiddiq)

#

Artikel ini berguna?

Perkembangan cerita ini

Liputan Khusus Hilirisasi & Smelter Nikel →

  1. HPM Tak Diikuti Smelter, APNI Soroti Tekanan Terhadap Penambang Nikel sedang Anda baca
  2. BRIN Siapkan Riset Terintegrasi untuk Dukung Hilirisasi Industri Energi
  3. Dewan Energi Nasional Dorong Hilirisasi Nikel untuk Perkuat Ketahanan Energi Indonesia
  4. Satgas Hilirisasi Percepat Investasi, Bantu Atasi Hambatan Proyek
  5. Rantai Pasok Nikel dan Industri Baterai Nasional Perlu Terintegrasi
  6. Krakatau Steel Mulai Merambah ke Hilirisasi Nikel

Istilah di artikel ini

HPM
Harga Patokan Mineral
PNBP
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Kamus istilah lengkap →

Agenda industri terdekat

Semua agenda →