
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi memiliki dua tugas utama dalam mendorong percepatan program hilirisasi nasional. Selain merancang strategi percepatan pengembangan proyek hilirisasi, Satgas juga bertugas membantu mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi kegiatan maupun rencana investasi agar dapat segera direalisasikan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prof. Ahmad Erani Yustika mengatakan, Satgas Hilirisasi berperan dalam mengidentifikasi dan membantu mempercepat pelaksanaan proyek-proyek investasi hilirisasi yang mengalami kendala.

“Kalau Satgas itu, tugas utamanya sekarang mendesain untuk percepatan di hilirisasi. Itu yang pertama. Yang kedua, kalau ada kegiatan-kegiatan atau rencana-rencana investasi yang mengalami hambatan, maka Satgas harus turun tangan untuk membantu mempercepat itu,” ujar Erani saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Menurut dia, keberadaan Satgas Hilirisasi diharapkan dapat membantu mendorong percepatan realisasi investasi, khususnya terhadap proyek-proyek yang pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala. Dengan demikian, Satgas tidak hanya berfokus pada perancangan program percepatan hilirisasi, tetapi juga memberikan dukungan terhadap penyelesaian hambatan yang berpotensi memperlambat investasi.

Erani menjelaskan, sejumlah persoalan yang berkaitan dengan investasi, seperti perizinan dan lahan, dapat menjadi bagian dari hambatan yang dihadapi proyek hilirisasi. Namun, penyelesaian persoalan tersebut tetap harus memperhatikan pembagian kewenangan antarinstansi atau pihak terkait.
“Soal perizinan, soal lahan, dan seterusnya. Kalau isu yang tadi itu (moratorium bauksit), nanti ada pihak lain yang akan mengelola dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, karena ruang lingkup Satgas tidak sampai pada hal itu,” jelasnya.

Ia menegaskan, Satgas Hilirisasi memiliki ruang lingkup tugas tersendiri sehingga tidak mengambil alih kewenangan pihak lain dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi, baik terkait regulasi maupun kondisi di lapangan.
Menurut Erani, pihak yang memiliki otoritas tetap bertanggung jawab menangani berbagai persoalan tersebut. Sementara itu, keterlibatannya dalam Satgas Hilirisasi difokuskan pada upaya percepatan program dan investasi hilirisasi.

“Yang paling penting, pihak yang memiliki otoritas itu akan mengerjakan penyelesaian masalah-masalah yang terjadi, baik dari sisi regulasi maupun di lapangan. Kalau keberadaan saya di sini sebagai bagian dari Satgas Hilirisasi, kita fokusnya di sana,” ungkapnya. Menurutnya, pembagian peran tersebut, Satgas Hilirisasi diarahkan untuk menjalankan fungsi percepatan pengembangan proyek dan membantu mendorong investasi yang mengalami hambatan, sedangkan penyelesaian persoalan yang berada di luar kewenangannya tetap ditangani oleh pihak atau instansi yang memiliki otoritas terkait. (Shiddiq)

























