NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Wacana pemerintah untuk melakukan moratorium pembangunan smelter nikel penghasil produk setengah jadi, dinilai dapat menjadi momentum untuk membenahi industri nikel nasional secara menyeluruh. Kebijakan tersebut dinilai tidak cukup hanya didasarkan pada kelebihan pasokan (oversupply) dan tekanan harga nikel di pasar global, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampak lingkungan, kesehatan, serta sosial dari kegiatan industri.
Program and Policy Manager CERAH (Yayasan Indonesia Cerah), Wicaksono Gitawan menilai, moratorium dapat menjadi langkah positif apabila dimanfaatkan untuk mengevaluasi arah pengembangan industri nikel, termasuk ketergantungan fasilitas pengolahan terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang dibangun khusus untuk memenuhi kebutuhan kawasan industri atau captive power plant.
“Moratorium ini sebenarnya bisa dilihat sebagai hal yang bagus. Namun, dasar pertimbangannya tidak boleh hanya akibat oversupply produksi dan juga harga di pasar global,” ujar Wicaksono, kepada nikel.co.id saat dihubungi, Kamis (15/10/2026).
Selain itu, menurut Wicaksono, evaluasi terhadap kapasitas produksi perlu berjalan beriringan dengan pembenahan aspek energi dan lingkungan. Pasalnya, ekspansi industri nikel yang masih bergantung pada PLTU batu bara captive berpotensi menimbulkan beban yang tidak hanya ditanggung perusahaan, tetapi juga masyarakat di sekitar kawasan industri dan para pekerja.
“Selama ini, ekspansi smelter yang masih bergantung pada penggunaan PLTU batu bara captive. Penggunaan energi fosil secara terus-menerus ini sayangnya meningkatkan biaya lingkungan, kesehatan, dan sosial yang besar bagi masyarakat sekitar dan pekerja,” katanya.
Karena itu, ia menilai moratorium seharusnya tidak berhenti sebagai instrumen untuk menahan penambahan kapasitas produksi. Kebijakan tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap model pengembangan industri nikel, termasuk sumber energi yang digunakan, dampak operasional, serta keberlanjutan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.
Pembatasan Produksi Harus Transparan
Selain persoalan energi, CERAH menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan pembatasan produksi nikel. Menurut Wicaksono, pemerintah perlu memiliki dasar kebijakan yang jelas agar pembatasan kapasitas maupun produksi tidak hanya menjadi respons sementara terhadap dinamika harga komoditas.
Transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa penetapan batas produksi memiliki indikator yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memberikan kejelasan bagi pelaku usaha mengenai arah pengembangan industri nikel ke depan.
“Moratorium ini harusnya menjadi momentum untuk membenahi sektor secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya peta jalan dekarbonisasi yang jelas bagi industri nikel Indonesia. Peta jalan tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah bagi perusahaan dalam mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus mempersiapkan industri menghadapi tuntutan pasar internasional terhadap produk dengan jejak karbon yang lebih rendah.
“Terkait pembatasan produksi, hal ini juga harus transparan dan disertai peta jalan dekarbonisasi industri nikel yang jelas. Hal ini untuk membuat Indonesia tetap kompetitif di pasar global yang sudah mewajibkan produk-produk yang memiliki carbon footprint yang rendah,” kata Wicaksono.
Daya Saing Nikel Rendah Karbon
Dorongan untuk mempercepat dekarbonisasi menjadi semakin relevan di tengah upaya berbagai negara dan pelaku industri untuk mengurangi emisi dari rantai pasok mineral. Bagi Indonesia, tantangannya adalah menjaga manfaat ekonomi hilirisasi sekaligus memperbaiki kinerja lingkungan dari proses produksi nikel.
Ketergantungan pada PLTU captive menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam agenda tersebut. CERAH sendiri mengangkat isu transisi energi dan percepatan penghentian PLTU secara bertahap sebagai bagian dari upaya mendorong kebijakan energi yang lebih berkelanjutan.
Peta jalan dekarbonisasi industri nikel, dengan demikian, perlu memberikan arah yang terukur mengenai pengurangan emisi, transisi menuju sumber energi yang lebih bersih, serta evaluasi berkala atas pelaksanaannya.
Kejelasan target dan mekanisme pengawasan juga penting agar komitmen penurunan emisi dapat diterapkan dalam kegiatan operasional industri.
Di sisi lain, pembatasan produksi tetap perlu mempertimbangkan keseimbangan pasokan dan permintaan, kebutuhan bahan baku smelter, serta pengembangan industri hilir.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan moratorium dapat diarahkan bukan hanya untuk merespons kelebihan pasokan, melainkan juga meningkatkan kualitas pertumbuhan industri nikel nasional.
Bagi Wicaksono, momentum moratorium seharusnya digunakan untuk memastikan bahwa pengembangan industri nikel Indonesia tidak hanya mengejar peningkatan kapasitas dan nilai ekonomi, tetapi juga memperhitungkan biaya lingkungan dan sosial serta kesiapan menghadapi tuntutan pasar global terhadap produk rendah karbon.
Pemerintah sebelumnya membuka opsi moratorium terhadap pembangunan smelter yang menghasilkan produk nikel setengah jadi. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan kapasitas produksi dan kondisi kelebihan pasokan nikel dunia dalam menentukan arah kebijakan industri tersebut. Pada 7 Oktober 2026 lalu, Bahlil menyebutkan bahwa pasar nikel global menghadapi kelebihan pasokan sekitar 2,5 juta ton yang turut menekan harga komoditas. Pemerintah juga mempertimbangkan untuk membatasi penambahan kapasitas pengolahan produk setengah jadi dan mendorong industri yang menghasilkan produk hilir dengan nilai tambah lebih tinggi. (Lili)










































