
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Indonesia masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan hilirisasi nikel hingga menghasilkan produk jadi bernilai tambah tinggi. Salah satu kendala utama adalah kualitas bijih nikel yang tidak seluruhnya sesuai dengan kebutuhan teknologi smelter, sehingga sebagian material belum dapat terserap secara optimal oleh industri pengolahan.
Kepala Bidang Hubungan Lembaga Pendidikan dan Student Chapter (SC) Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Wisnu Salman mengatakan, pemerintah memiliki target untuk memperkuat hilirisasi agar Indonesia tidak hanya menghasilkan produk setengah jadi, tetapi juga mampu memproduksi barang akhir di dalam negeri. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam sekaligus memperkuat industrialisasi nasional.
“Pemerintah mempunyai niat yang sangat kuat untuk segera melakukan hilirisasi. Hilirisasi itu satu strategi yang tidak bisa ditawar untuk suatu negara menjadi maju,” kata Wisnu kepada nikel.co.id saat ditemui setelah acara Seminar Nasional “Transformasi Industri Pertambangan Indonesia Dalam Era Transisi Energi: Optimalisasi Produksi dan Implementasi Green Mining” di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, pada akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo, porsi produk akhir yang dihasilkan di dalam negeri disebut baru mencapai sekitar 30%. Sebagian produk hasil pengolahan masih dikirim ke luar negeri, termasuk China, untuk diproses lebih lanjut menjadi produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi.
“Waktu zaman Pak Jokowi terakhir, baru end product 30%. Sisanya masih dilanjutkan ke China. Targetnya, ke depan, seluruh proses produksi hingga menjadi produk akhir bisa dilakukan di Indonesia,” ujarnya.

Untuk mendorong target tersebut, katanya, pemerintah pun membahas terkait kebijakan moratorium pembangunan smelter yang menghasilkan produk nikel setengah jadi dengan harapan kebijakan tersebut dapat mengarahkan investasi baru ke industri yang menghasilkan produk akhir, bukan hanya bahan antara.
Namun, upaya tersebut menghadapi persoalan ketersediaan bahan baku yang sesuai dengan kebutuhan fasilitas pengolahan. Menurut Wisnu, bijih nikel dengan kadar rendah tidak selalu dapat digunakan pada smelter yang membutuhkan bijih berkadar lebih tinggi.
“Kendalanya ada pada material bijih nikel berkualitas rendah yang tidak bisa digunakan di smelter dengan kebutuhan kadar tinggi. Akibatnya, ada kelebihan pasokan material yang belum bisa dimanfaatkan,” jelasnya.

Kondisi tersebut menunjukkan jika persoalan hilirisasi tidak hanya berkaitan dengan jumlah smelter, tetapi juga kesesuaian karakteristik bijih dengan teknologi pengolahan yang tersedia. Smelter dengan teknologi dan spesifikasi tertentu membutuhkan bahan baku sesuai standar operasionalnya agar proses produksi dapat berjalan secara optimal.
Selain itu, pembatasan pembangunan smelter produk setengah jadi juga berpotensi menimbulkan persoalan pemasaran bagi perusahaan tambang apabila tidak diikuti dengan tersedianya fasilitas pengolahan alternatif yang mampu menyerap produksi mereka.
“Kalau ada moratorium, sementara perusahaan tambang tidak bisa menjual ekspor dan pembangunan smelter dibatasi, mereka mau menjual ke mana? Perdebatan itu ada di situ,” ucapnya.

Kadar nikel, menurutnya, menjadi salah satu pertimbangan penting dalam transaksi jual beli bijih maupun penilaian terhadap perusahaan pertambangan. Investor perlu memastikan bahwa bahan baku yang dimiliki dapat diproses oleh smelter dan memiliki nilai ekonomi yang memadai.
“Kalau kita mau mengakuisisi tambang, kan selalu ditanya (kadar) nikelnya berapa persen. Karena memang kita mengejar nikel dengan kualitas tinggi supaya bisa masuk ke smelter dan laku dijual,” terangnya. Maka dari itu, penerapan kebijakan hilirisasi perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan industri pengolahan, kualitas bijih yang tersedia, dan kepastian pasar bagi perusahaan tambang. Tanpa kesesuaian ketiga aspek tersebut, sebagian sumber daya berpotensi belum dapat dimanfaatkan secara optimal. (Fi Yun)

























