NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah rencananya akan melakukan pembatasan pembangunan smelter untuk menekan kelebihan pasokan (oversupply) nikel pada pasar global. Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mendukung rencana pemerintah tersebut lantaran dinilai dapat menjadi langkah untuk menyeimbangkan produksi dengan kebutuhan pasar.
Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif P Kusuma, mengatakan, program hilirisasi nikel yang berjalan di Indonesia saat ini baru menempuh sekitar seperempat perjalanan menuju industrialisasi penuh. Untuk mencapai tahap tersebut, sebagian besar produk intermediate nikel idealnya dapat diserap industri manufaktur dalam negeri, sedangkan sebagian lainnya dipasarkan ke luar negeri.
“Program hilirisasi nikel yang telah berjalan saat ini di Indonesia masih merupakan seperempat jalan menuju industrialisasi penuh. Idealnya, produk-produk nikel setengah jadi Indonesia mayoritas dapat terserap industri manufaktur di dalam negeri dan sebagian kecilnya diekspor ke luar negeri,” kata Arif kepada Media Nikel Indonesia (nikel.co.id), Kamis (15/10/2026).
Ia menyebutkan FINI mendukung wacana kebijakan pemerintah tersebut dan menekankan pentingnya penerapan tata kelola produksi berkelanjutan untuk mencapai tingkat produksi yang optimal.
“Dari sisi positif, pemangkasan produksi dapat membantu menjaga umur cadangan bijih nikel Indonesia. Pasokan bijih nikel yang dikendalikan juga akan menahan laju produksi produk turunannya sehingga dapat mencegah terjadinya oversupply di pasar global,” ujarnya.
Selain itu, keseimbangan pasokan dan permintaan di pasar global, menurutnya, penting untuk menjaga stabilitas harga jual produk akhir dari fasilitas peleburan (smelter) dan pemurnian (refinery). Tetapi, pembatasan produksi juga perlu memperhitungkan kebutuhan bahan baku industri yang telah beroperasi maupun proyek-proyek baru. Ia mengingatkan, pemangkasan pasokan bijih nikel yang terlalu ketat berpotensi meningkatkan harga bijih dan memperbesar persaingan antar-smelter untuk memperoleh bahan baku.
“Jika pemangkasan pasokan bijih nikel terlalu ketat, hal ini otomatis akan memicu kenaikan harga bijih nikel dan tingginya persaingan antar-smelter untuk mendapatkan bijih nikel,” pungkasnya.
Menurutnya, Industri hilir nikel saat ini masih membutuhkan pasokan bijih nikel untuk memenuhi kebutuhan fasilitas yang telah beroperasi, sekaligus mendukung proyek ekspansi dan pembangunan fasilitas pengolahan baru. Kebutuhan tersebut terutama perlu diperhatikan pada proyek hidrometalurgi dengan teknologi high pressure acid leach (HPAL) yang telah dan akan mulai beroperasi. Maka, pemerintah dinilai perlu menyusun peta jalan dan jadwal penyesuaian produksi secara bertahap agar kebijakan pengendalian pasokan tidak mengganggu keberlanjutan industri.
Melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah membatasi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel yang hanya menghasilkan nickel pig iron (NPI), feronikel (FeNi), nickel matte, dan mixed hydroxide precipitate (MHP), antara lain melalui pengetatan Izin Usaha Industri (IUI).
Kebijakan tersebut mendorong pembangunan dan pengembangan industri nikel ke tahap yang lebih hilir, dengan menghasilkan produk jadi seperti baja nirkarat (stainless steel), prekursor dan katoda baterai, hingga berbagai produk manufaktur yang dapat digunakan secara langsung. Selain itu, kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menata kembali arah pengembangan industri hilirisasi nikel. Pembatasan investasi baru pada fasilitas yang hanya menghasilkan produk intermediate diharapkan mendorong industri bergerak lebih jauh dalam rantai nilai nikel. (Fi Yun)










































