Beranda Berita Nasional Moratorium Smelter Dinilai Belum Cukup untuk Atasi Oversupply Nikel

Moratorium Smelter Dinilai Belum Cukup untuk Atasi Oversupply Nikel

Ketua Umum Asosiasi Tambang UKM dan Koperasi Indonesia, Wisnu Salman (Dok. MNI/Lili)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Moratorium pembangunan smelter nikel baru dinilai belum cukup efektif untuk mengatasi kelebihan pasokan (oversupply) dan memulihkan harga nikel dalam jangka pendek. Pasalnya, fasilitas pengolahan yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap pembangunan tetap berpotensi menambah pasokan ke pasar.

Ketua Umum Asosiasi Tambang UKM dan Koperasi Indonesia, Wisnu Salman, menilai kebijakan moratorium lebih berperan mencegah peningkatan kelebihan pasokan daripada mengurangi surplus yang sudah terjadi.

Menurutnya, penghentian pembangunan smelter baru tidak serta-merta menurunkan produksi nikel nasional. Kapasitas pengolahan yang telah tersedia masih dapat menghasilkan produk dalam jumlah besar sehingga tekanan pasokan di pasar tetap berlangsung.

“Efektivitas moratorium dalam jangka pendek terbatas,” ujar Wisnu, kepada nikel.co.id, dikutip Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, hingga Agustus 2026, Indonesia telah memiliki 80 fasilitas pengolahan nikel (smelter), termasuk 55 unit rotary kiln electric furnace (RKEF). Dengan jumlah fasilitas tersebut, penghentian pembangunan smelter baru belum cukup untuk mengurangi pasokan secara langsung.

“Moratorium hanya menghentikan penambahan baru, sedangkan kapasitas yang sudah berdiri dan yang sedang dibangun tetap menghasilkan produk. Karena itu pasokan di pasar tidak langsung turun dan harga tidak serta-merta pulih,” jelasnya.

Wisnu menegaskan, kebijakan moratorium lebih tepat dipandang sebagai langkah pencegahan agar kelebihan pasokan tidak semakin besar. Sementara itu, pemulihan pasar membutuhkan waktu dan bergantung pada pertumbuhan permintaan yang mampu menyerap surplus secara bertahap.

“Moratorium lebih berperan mencegah keadaan memburuk daripada memulihkan keadaan. Ia menjaga agar kelebihan pasokan tidak bertambah, tetapi tidak mengurangi kelebihan yang sudah ada,” katanya.

Menurut Wisnu, dampak kebijakan tersebut baru akan terasa dalam jangka menengah apabila permintaan nikel meningkat dan mampu menyerap kelebihan pasokan yang tersedia di pasar.

Untuk meningkatkan efektivitas moratorium, Wisnu menilai pemerintah perlu mengombinasikan kebijakan tersebut dengan pengendalian produksi di sektor hulu, khususnya melalui pengaturan pasokan bijih nikel.

Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah adalah memangkas kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan nikel 2026 ke kisaran 260–270 juta ton. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi produksi pada 2025 yang mencapai 379 juta ton.

Menurutnya, pembatasan produksi bijih dapat memberikan dampak lebih cepat terhadap pasokan karena ketersediaan bahan baku berpengaruh langsung terhadap kegiatan operasional smelter.

“Pembatasan bijih menekan pasokan lebih cepat karena smelter yang kekurangan bahan baku terpaksa menurunkan produksi,” ungkap Wisnu.

Selain pembatasan produksi, ia menilai pemerintah perlu menata perizinan smelter dengan mempertimbangkan jenis teknologi yang digunakan dan ketersediaan cadangan bijih nikel.

Penataan tersebut diperlukan agar pengembangan fasilitas pengolahan lebih sesuai dengan kondisi sumber daya, kebutuhan pasar, serta keberlanjutan pasokan bahan baku.

Wisnu juga mendorong pengembangan produk nikel dengan nilai tambah lebih tinggi, termasuk bahan baku baterai, sebagai bagian dari upaya memperkuat industri hilir nasional.

Di sisi lain, diversifikasi pasar dan peningkatan efisiensi smelter yang sudah beroperasi juga perlu dilakukan untuk menjaga daya saing industri di tengah tekanan harga global.

Dengan demikian, menurut Wisnu, moratorium smelter baru perlu ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan yang lebih luas. Pengendalian produksi bijih, penataan kapasitas pengolahan, pengembangan produk bernilai tambah, dan perluasan pasar perlu berjalan beriringan agar keseimbangan pasokan dan permintaan nikel dapat membaik secara bertahap. Sejalan dengan pendapat Wisnu, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menyetujui target produksi bijih nikel dalam revisi RKAB 2026 sebesar 290 juta ton. (Lil Han)