Beranda Berita Nasional Moratorium Smelter Nikel Harus Bedakan Jenis Produk dan Kebutuhan Pasar

Moratorium Smelter Nikel Harus Bedakan Jenis Produk dan Kebutuhan Pasar

Ilustrasi pabrik pengolahan nikel. Foto: istimewa

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Rencana pemerintah membatasi pembangunan smelter nikel baru perlu mempertimbangkan jenis produk, kadar bijih, dan kebutuhan masing-masing segmen pasar. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan untuk mengatasi kelebihan pasokan (oversupply) tidak menghambat pengembangan industri hilir nikel yang masih memiliki prospek pertumbuhan.

Ketua Umum Asosiasi Tambang UKM dan Koperasi Indonesia, Wisnu Salman, menilai angka kelebihan pasokan nikel global yang mencapai sekitar 2,5 juta ton tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan pembatasan pembangunan smelter.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan satuan dan dasar perhitungan angka tersebut. Hal ini mencakup apakah kelebihan pasokan dihitung berdasarkan kandungan logam nikel atau tonase produk, periode perhitungan, serta perbandingannya dengan total kebutuhan pasar.

“Angka 2,5 juta ton tidak bisa dibaca sebagai satu angka tunggal. Pertama, perlu dipastikan satuan dan dasar hitungnya, apakah berupa kandungan logam nikel atau tonase produk, untuk periode apa, dan seberapa besar dibandingkan total pasar,” ujar Wisnu, kepada nikel.co.id dikutip, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, analisis kelebihan pasokan juga perlu membedakan jenis produk nikel yang beredar di pasar. Pasalnya, setiap produk memiliki karakteristik dan penggunaan yang berbeda.

Nikel kelas 2, seperti nickel pig iron (NPI) dan feronikel, terutama digunakan untuk industri baja nirkarat (stainless steel). Sementara itu, nikel kelas 1, termasuk nikel murni dan nikel sulfat, digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti baterai dan paduan khusus.

Menurut Wisnu, kelebihan pasokan berpotensi lebih terkonsentrasi pada produk nikel kelas 2. Kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh segmen pasar nikel mengalami surplus.

“Kelebihan pasokan kemungkinan besar terkonsentrasi di kelas 2, sementara kelas 1 untuk baterai belum tentu berlebih,” katanya.

Wisnu menambahkan, perbedaan produk nikel berkaitan erat dengan jenis bijih yang digunakan dalam proses pengolahan. Bijih saprolit umumnya digunakan untuk jalur pirometalurgi, termasuk teknologi rotary kiln electric furnace (RKEF) yang menghasilkan NPI dan feronikel.

Sementara itu, bijih limonit banyak dimanfaatkan dalam jalur hidrometalurgi, termasuk teknologi high pressure acid leach (HPAL), untuk menghasilkan produk antara seperti mixed hydroxide precipitate (MHP).

Ia menilai, apabila kelebihan pasokan terbesar terjadi pada produk NPI, pembatasan ekspansi smelter RKEF dapat menjadi salah satu opsi kebijakan yang perlu dipertimbangkan. Langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi pasar, tetapi juga dengan upaya menjaga keberlanjutan sumber daya bijih saprolit.

Menurutnya, pemerintah perlu memperhitungkan kondisi cadangan dan laju pemanfaatan bijih dalam menentukan arah pengembangan kapasitas pengolahan nikel nasional.

Di sisi lain, kebutuhan setiap segmen pasar juga memiliki faktor pendorong yang berbeda. Permintaan NPI dan feronikel, misalnya, berkaitan erat dengan perkembangan industri baja nirkarat, konstruksi, dan manufaktur.

Adapun permintaan bahan baku baterai dipengaruhi oleh perkembangan teknologi baterai, pertumbuhan kendaraan listrik, serta kebutuhan industri penyimpanan energi.

Karena itu, proyeksi permintaan perlu disusun berdasarkan masing-masing produk dan dibandingkan dengan pasokan global, termasuk kapasitas produksi yang sudah beroperasi maupun yang masih dalam tahap pembangunan.

Wisnu menegaskan, pemerintah perlu menggunakan pendekatan yang lebih terarah dalam merumuskan kebijakan moratorium smelter. Pembatasan yang diberlakukan secara menyeluruh berisiko menghambat pengembangan segmen industri yang masih memiliki peluang pertumbuhan.

Menurutnya, kebijakan tersebut sebaiknya diarahkan pada jenis produk dan kapasitas pengolahan yang mengalami kelebihan pasokan, tanpa mengabaikan kebutuhan bahan baku untuk pengembangan industri hilir.

“Jadi, pembedaan berdasarkan produk, kadar, dan segmen pasar memang perlu. Pembatasan yang menyeluruh berisiko menghambat segmen yang masih kekurangan pasokan, terutama bahan baku baterai, padahal arah hilirisasi justru ke sana,” ungkapnya.

Ia menilai, ketepatan dalam menentukan sasaran kebijakan menjadi faktor penting agar upaya mengendalikan kelebihan pasokan tidak mengurangi peluang investasi pada produk nikel dengan nilai tambah lebih tinggi.

Dengan demikian, moratorium smelter baru perlu didukung pemetaan kapasitas produksi, evaluasi kebutuhan pasar, dan perhitungan ketersediaan sumber daya berdasarkan jenis bijih. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan sekaligus memastikan pengembangan industri hilir nikel Indonesia tetap berjalan sesuai kebutuhan pasar. (Lil Han)